Suarageram.co – Ratusan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran air kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama pihak TNI dan juga pihak Kepolisian setempat.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan bangli tersebut dianggap mengganggu fungsi saluran air dan menyebabkan banjir. Sebanyak 108 warung dan bangli yang berdiri di atas saluran air, trotoar, dan bahu jalan tersebut ditertibkan.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait dilibatkan untuk menjaga kondusifitas selama penertiban. PT. Parung Harapan Indah, pengelola kawasan, juga akan melakukan penataan ulang kawasan tersebut setelah penertiban.
Diketahui, keberadaan warung dan bangunan liar di dalam kawasan PID tidak hanya untuk berjualan, namun sebagai tempat tinggal lengkap dengan MCK yang langsung ke aliran atau saluran irigasi.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota yang ikut monitoring pada kegiatan penertiban itu membenarkan hal tersebut, kata dia, penertiban Bangli itu meruapakan kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena beberapa alasan diantaranya, bangunan liar di saluran air menghambat aliran air, menyebabkan banjir saat hujan. Selain itu, bangunan liar berdiri tanpa izin dan melanggar aturan yang berlaku.
“Setelah penertiban, kawasan tersebut akan ditata ulang untuk mengembalikan fungsi saluran air dan fasilitas umum lainnya. PT. Parung Harapan Indah juga akan melakukan penataan ulang untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Dan akan dilakukan tata kelola oleh pihak pengembang,” ungkap H Maskota saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (17/7/2025).
Kata dia, penertiban ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan humanis kepada pemilik bangunan.
Tinggalkan Balasan