Suarageram.coDPRD Kabupaten Tangerang melalui komisi 1 dan 4 menyebut, fungsi pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas terkait tidak berjalan soal limbah industri yang mencemari lingkungan.

Hal tersebut dikatakan wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PDIP Kholid Ismail pada agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat bersama pada Senin (7/7/2025).

RDP tersebut kata politisi PDIP ini menindaklanjuti surat permintaan hearing dari Ikatan Milenial Berkemajuan (IMB) soal limbah industri yang mencemari anak sungai Cilampe, sungai Perancis Dadap, sungai Tahang, Salembaran dan sungai Gelam.

IMG 20250707 WA0039
RDP soal pencemaran lingkungan.

Dalam RDP itu, Kholid Ismail bilang bahwa fungsi pengawasan DLHK tidak berjalan. Sebab, melihat dari kondisi lingkungan sekarang yang menurun baik dari kualitas udara maupun kualitas air yang menurun.

“Karena penyebabnya ya tadi, mereka melakukan aktivitas tapi tidak dilakukan pengawasan sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan,” tegas Kholid.

RDP ini kata dia ada beberapa dugaan pencemaran artinya Ini adalah sebuah pengaduan yang kita lihat ada indikasi pencemaran lingkungan air sungai maupun di lingkungan.

RDP ini dihadiri oleh Dinas Teknis, DTRB, DLHK, DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi, juga beberapa perusahaan. Dan saat ini kata dia, DPRD Kabupaten Tangerang masih menggali beberapa penyebab dari pencemaran tersebut.

“Kita akan agendakan RDP ulang karena ketidaksiapan OPD untuk membawa data atau dokumen baik dokumen perizinan, dokumen lingkungan, mestinya disetiap aktivitas itu mereka harus ada dukungan dari dokumen nya, maka disitu kita tau mereka taat dengan aturan atau tidak,” ungkap Kholik Ismail.

Pada RDP tersebut Komisi 1 dan Komisi 4 meminta kepala dinas untuk membawa Dokumen Amdal IMB IUP terkait perusahaan yang melakukan pencemaran tersebut. Namun saat RDP tersebut OPD yang hadir tidak ada dokumen pendukung.

Sementara itu, Purna Irawan wakil ketua Ikatan Milenial Berkemajuan (IMB) mengatakan, pencemaran lingkungan ini merupakan bentuk kelalaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Dinas terkait yang tidak melakukan kontrol

Kata dia tugas Dinas itu bukan hanya memberikan izin tetapi juga melakukan kontrol atau pengawasan.

“Jangan sampai ada laporan baru bergerak, nah ini yang sering terjadi, artinya Dinas ini nggak bekerja,” ungkap Purna Irawan wakil ketua Ikatan Milenial Berkemajuan (IMB) saat agenda RDP tersebut.

RDP ini kata dia, terkait aktivitas pembuangan limbah cair oleh sejumlah pabrik dan diduga kuat telah mencemari lingkungan.