Suarageram.coKecelakaan kerja yang terjadi di dalam area perusahaan PT Mayora Jayanti pada sabtu 21 Juni 2025 lalu terus menjadi sorotan publik. Sebab peristiwa tragis itu menewaskan satu pekerja berinisial ALS 22 tahun warga asal kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Oleh sebab itu, kata Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan dan menyampaikan ke publik agar ribuan karyawan di dalam perusahaan produsen makanan dan minuman itu tidak was was dan berhati-hati dalam bekerja.

Ahmad Suhud mendesak pihak kepolisian selidiki insiden Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Mayora Jayanti.

“Jika benar kematian pekerja akibat Lift Amblas saat berkerja, merupakan sebuah kelalaian perusahaan, maka pimpinan perusahaan harus bertanggungjawab,” tegas Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang, Rabu (25/6/2025).

Lebih jauh Suhud menjelaskan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja, dengan mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan melindungi pekerja dari bahaya yang mungkin timbul dari pekerjaan.

“Pihak Disnaker Provinsi Banten maupun Disnaker Kabupaten Tangerang pun jangan terkesan pangku tangan saja, sehingga terkesan cuci tangan dan masuk angin,” ujar Suhud.

Ia juga mendesak pihak Disnaker untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penerapan langkah-langkah pengendalian.

“Bagaimana pengawasan nya selama ini, apakah sudah sesuai penerapan peraturan perundangan dan memastikan bahwa semua kegiatan di tempat kerja sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku,” terang Suhud.

Periksa soal K3 nya, karena itu adalah investasi untuk menciptakan tempat kerja yang produktif, aman, dan berkelanjutan, serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja.