Suarageram.co – Kecelakaan maut yang terjadi di lingkup perusahaan PT. Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 21 Juni 2025 kemarin mendapat sorotan sejumlah aktivis.
Pasalnya kecelakaan maut tersebut menewaskan OLS anak semata wayang dari pasangan MM dan ARM yang merupakan warga asal kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk salah satu nya aktivis kabupaten Tangerang asal Kecamatan Jayanti.
Aktivis asal Jayanti, Alamsyah ini menegaskan pentingnya keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan juga Disnaker Provinsi Banten.
“Hal ini agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa kecelakaan kerja ini, apakah ada unsur kelalaian atau perusahaan memang telah menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Alamsyah.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh menutup-nutupi kejadian yang telah merenggut nyawa salah satu pekerjanya.
“Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab, jangan ada yang ditutupi. Nyawa pekerja bukan angka statistik yang bisa disembunyikan,” tegas Alam.
Lebih lanjut, Alamsyah menyarankan agar jika penanganan oleh instansi lokal dinilai lamban, pihak keluarga korban dapat mengajukan laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Hal ini guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan menyeluruh.
Tak hanya itu, ia mendesak agar proses investigasi tidak hanya dilakukan internal, melainkan juga melibatkan pihak eksternal, termasuk keluarga korban dan aparat penegak hukum.
“Agar tidak terkesan ditutup-tutupi, investigasi harus terbuka. Jika ditemukan ada kelalaian, maka aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurut Alamsyah, jika benar terjadi unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Terpisah, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menuturkan hal yang sama, Suhud bilang, pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
Selain itu, kata dia, APH untuk turun dan mengusut tuntas persoalan ini. Sebab kecelakaan kerja biasa terjadi karena adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
“Pihak penegak hukum harus turun untuk mengusut pihak perusahaan dan siapa nanti yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kerja tersebut termasuk Disnaker Kabupaten Tangerang maupun Disnaker Provinsi Banten harus turun dalam persoalan ini,” tegas Ahmad Suhud.
Suhud mendesak semua pihak terkait harus turun melakukan investigasi secara menyeluruh, terutama pihak Disnaker.
“Mereka harus menyampaikan ke publik soal pengawasan secara berkala, apakah mereka juga lalai terhadap pengawasannya, yang pada akhirnya ada peristiwa maut ini,” tandasnya.
Diberikan sebelumnya, terpantau di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Ciputat kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa, proses pemakaman korban dikawal ketat oleh pihak Kepolisian sementara orang tua korban berinisial MM dan ARM menangis histeris, tampak terlihat lemas dan tak bertenaga akibat ditinggal meninggal anak semata wayangnya yang berinisial OLS dalam peristiwa kecelakaan kerja di PT Mayora Jayanti.
Sementara itu pihak perusahaan PT Mayora Jayanti belum dapat dikonfirmasi ihwal kecelakaan maut tersebut, namun demikian suarageram.co akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan secara resmi.
Tinggalkan Balasan