Suarageram.co – Gabungan aktivis di Banten bakal melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) soal kelanjutan kasus dugaan pelanggaran berat PT WPLI dalam pengelolaan limbah B3 Industri dan B3 Medis pada tahun 2015 silam.
Kasus ini pun mencuat dan menjadi viral usai pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap oknum LSM lantaran diduga melakukan pemerasan pada perusahaan tersebut dengan nilai ratusan juta rupiah.
Ditelusuri melalui jejak digital bahwa Kementerian LHK pada tahun 2015 memberikan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT WPLI atas dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3.
Dalam salah satu pernyataannya kala itu, pihak KLHK menyebut bahwa PT WPLI kedapatan membuang limbah ke saluran air yang mengaliri ke sawah milik warga serta mengubur limbah B3 di dalam tanah, sebagaimana saat itu disampaikan oleh perwakilan KLHK, Yunus.
“Namun hingga kini, setelah hampir 10 tahun berlalu, tidak diketahui secara jelas seperti apa tindak lanjut dan penyelesaian kasus tersebut, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan lingkungan. Hal inilah yang mendorong para aktivis untuk mengambil langkah konkret,” kata aktivis pergerakan di tanah Banten Alamsyah MK, Jumat (13/6/2025).
Kata punggawa Geram grup ini bahwa inisiatif untuk melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup ini lahir dari keprihatinan atas dugaan pemerasan terhadap PT WPLI oleh oknum LSM yang saat ini telah viral di media sosial.
Dalam kasus yang tengah berkembang ini, disebut-sebut ada aliran uang hingga Rp 400 juta yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada oknum LSM tersebut.
“Kami melihat ada benang merah antara kasus lama tahun 2015 dan peristiwa hari ini. Dugaan kami, akar permasalahan yang belum tuntas saat itu justru menjadi celah bagi praktik-praktik tekanan dan pemerasan di kemudian hari. Maka kami sepakat, ini bukan hanya tentang uang Rp400 juta saja. Tapi harus diklarifikasi uang itu uang apa?, kenapa sampai merasa tertekan? dan kenapa perusahaan bisa sampai sejauh itu?” tegas Alam.
Lebih lanjut, Alam juga menyoroti adanya pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, oknum LSM, dan bahkan disebut-sebut melibatkan unsur Direktorat Gakkum KLHK.
“Jika benar ada pertemuan semacam itu, maka harus dibuka ke publik secara transparan,apakah pertemuan mediasi?,” tanya Alam.
Alam kembali menegaskan, sebagai aktivis yang peduli terhadap tanah Banten, ia tidak ingin publik hanya disuguhi potongan informasi. Harus ada klarifikasi dari semua pihak.
“Apa yang terjadi setelah 2015?, apakah sanksi itu dicabut?, apakah pelanggaran lingkungan tersebut sudah diperbaiki?. Dan jika benar perusahaan merasa tertekan, kita juga ingin tahu siapa yang menekan, dengan alasan apa, dan apakah ada pembiaran?,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan