Suarageram.co – Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW KOMPPI NTB) melaporkan dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI), Pengadaan Alat Pendukung BSI, Pengadaan Alat Perkantoran untuk Pencatatan dan Pengadaan Motor Sampah 3 Roda yang berlokasi di Desa Waduwani Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Tahun Anggaran 2024 di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 29/5/2025.
Dalam laporannya Ketua Umum DPW KOMPPI NTB, Harun SH, meyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dapat dijadikan sebagai bukti dan petunjuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Anggapan Pembangunan BSI, Pengadaan Alat Pendukung BSI, Pengadaan Alat Perkantoran untuk Pencatatan BSI dan Pengadaan Motor Sampah 3 Roda BSI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dia menyoroti kasus ini lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, mengalokasikan anggaran sebesar 849.069.000 yang bersumber dari APBD 2024.
Dari anggaran sebesar 848.069.000 Pemda Kabupaten Bima, membaginya menjadi empat paket pekerjaan yang di antaranya, Pembangunan BSI sebesar 546.069.000. Pengadaan Motor Sampah 3 Roda 45.000.000.
Pengadaan Alat Pendukung BSI sebesar 244.931.000. Pengadaan Peralatan Perkantoran untuk Pencatatan BSI sebesar 14.000.000.
Namun berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh dari masyarakat di Desa Waduwani bahwa pada tahun 2024 tidak ada proses pekerjaan apapun yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bima.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, tepat pada 26 Mei 2025, kami layangkan surat somasi di DLH Kabupaten Bima, untuk mengkonfirmasi apakah benar atau tidak terkait dugaan kami bahwa sebagian besar anggaran tersebut telah di gelapkan, dengan deadline waktu 3×24 jam berdasarkan ketentuan surat somasi yang kami ajukan.
Namun, sampai waktu yang ditentukan dalam surat somasi tersebut habis, DLH Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan apapun atas surat yang kami layangkan tersebut.
“Atas sikap masa bodoh dan arogansi yang terkesan mengabaikan undang-undang tersebut, kami memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima atas dugaan Pengelapan Anggaran Pembangunan BSI, Pengadaan Motor Sampah 3 Roda BSI, Pengadaan Alat Pendukung BSI, Pengadaan Peralatan Perkantoran untuk Pencatatan BSI Tahun Anggaran 2024 di Kapolda NTB, pada 29 Mei 2025,” ungkap ketua DPW KOMPPI NTB Harun SH.
Selain Kepala DLH Kabupaten Bima, dia juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan CV. Doro Sanolo selaku pemenang pada tender tersebut.
Tinggalkan Balasan