Suarageram.co – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Tangerang meminta pihak sekolah segera perbaiki soal adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Diantaranya SMK swasta Dharma Bhakti Ady yang terletak di Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) SMK dan Skh, KCD Pendidikan wilayah Kabupaten Tangerang Maksis Sakhabi saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada Minggu (25/5/2025).

Kendati demikian, Maksis menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan intensif serta memonitor secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya.
“Kita tetap akan lakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah, karena itu bagian dari tupoksi prinsipil yang tertuang dalam Pergub Banten Nomor 35 Tahun 2023,” ungkap Maksis Sakhabi, Kasi SMK pada KCD Pendidikan wilayah Kabupaten Tangerang kepada suarageram.co.
Selain adanya pembinaan dan monitoring, lanjut Maksis, Cabang Dinas meminta sekolah untuk memperbaiki administrasi pengelolaan BOS agar terjadi perubahan dan perbaikan secara berkala dalam mengelola dana BOS.
“Ya, kami minta sekolah untuk mau melakukan perbaikan. Jangan alergi apalagi mengabaikan,” pungkasnya.
Terpisah, ketua LSM KOMPPI Usrah SH, menyoroti soal penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji atau honor guru yang dinilai sangat kecil, padahal kata Usrah alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru berdasarkan laporan pertanggungjawaban pihak sekolah SMK Dharma Bhakti Ady cukup fantastis pada tahun 2023 maupun 2024.

KOMPPI menduga adanya penyelewengan dana BOS di sekolah kejuruan tersebut. Dimana, tenaga pengajar di SMK DB Cikuya itu hanya di ganjar dengan gaji 10 ribu per hari. Kemudian ditambah dengan 8.500 rupiah per jam (jam hidup) itu pun jika ada kegiatan belajar mengajar, namun jika tidak, hal tersebut tidak mereka dapatkan.
“Hanya 10.000 x 27 hari = 270 ribu rupiah, itulah gaji pokok guru yang diterima dan ditambah 8.500 untuk per jam, itu pun kalau ada kegiatan belajar mengajar, jika tidak, ya nggak dibayar,” ungkap Usrah SH, mengutip keterangan dari sumber terpercaya.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga sosial kontrol itu, pada laporan pertanggungjawaban, Kepsek mengalokasikan dana BOS untuk gaji guru itu puluhan juta rupiah dalam 1 semester, jika dihitung 1 tahun pembayaran gaji mencapai angka 100 juta lebih.
Diketahui, pembayaran honor di SMK Dharma Bhakti Ady, diantaranya, tahun 2023 tahap 1 sebesar Rp.46.750.00, tahap 2 sebesar Rp.51.905.000. Dan tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp.53.760.000 dan tahap 2 sebesar Rp.53.760.000.
Kucuran anggaran Dana BOS yang diterima oleh sekolah SMK Dharma Bhakti Ady pada tahun 2023 senilai, Rp. 196.419.900 dan tahun 2024 sebesar Rp. 228.420.000.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten kini jadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Dikutip dari situs resmi BPK RI, Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025 lalu mengatakan, perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan Pendidikan menengah negeri dan swasta banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci masalah penyalahgunaan dana BOS ini, Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak yang terlibat.
Ia meminta Pemprov Banten untuk memberikan sanksi sesuai aturan bagi kepala sekolah dan bendahara BOS yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak pedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya tegas.
Bobby juga menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan