Suarageram.co – Tenaga pengajar atau yang lebih dikenal dengan sebutan guru memiliki peran yang lebih luas dari sekadar mengajar. Guru juga bertugas untuk mendidik, melatih, membimbing, dan menjadi teladan bagi siswa.

Guru juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan. Maka, sepantasnya pahlawan tanpa tanda jasa itu mendapatkan perhatian bahkan gaji atau honor yang sesuai.

Namun tidak dengan kondisi tenaga pengajar di SMK Dharma Bhakti Ady yang beralamat di wilayah Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

Pahlawan tanpa tanda jasa itu hanya di ganjar dengan gaji 10 ribu per hari. Kemudian ditambah dengan 8.500 rupiah per jam (jam hidup) itu pun jika ada kegiatan belajar mengajar, namun jika tidak, hal tersebut tidak mereka dapatkan.

“10.000 x 27 hari = 270 ribu rupiah, itulah gaji pokok kita. Yang 8.500 itu untuk per jam, itu pun kalau ada kegiatan belajar mengajar, jika tidak, ya nggak dibayar,” ungkap tenaga pengajar di sekolah SMK Dharma Bhakti Ady saat dimintai keterangan, pada Minggu (25/5/2025).

Mirisnya lagi, sambung dia, jika siswa siswi sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) atau sedang ada ujian, maka tenaga pengajar sudah pasti tidak dibayar meskipun para guru hadir di sekolah.

“Kalau ada PKL atau ujian siswa kita nggak di bayar meskipun kita masuk, seharusnya kita di bayar,” imbuh dia.

IMG 20250526 170339
Salah satu ruangan kelas di SMK DB Cikuya.

Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Kepsek kerap terjadi, meskipun hal tersebut tidak menguntungkan bagi para guru. Namun anehnya, pihak pemilik yayasan pun seolah olah tak peduli. Guru pun meminta agar Kepsek angkat kaki dari sekolah tersebut.

“Jujur, hal seperti itu kita nggak suka, karena sewaktu waktu dia bikin kebijakan itu tanpa musyawarah dengan guru. Kita pengen dia pindah aja dari SMK DB,” katanya, sambil bergumam, bahwa kondisi gedung sekolah dan fasilitas lainnya sangat memprihatinkan tanpa adanya perawatan, bahkan pintu ruang pun sudah reot tak tersentuh.

Sementara itu ketua LSM KOMPPI Usrah SH, menyoroti soal penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji atau honor guru yang dinilai sangat kecil, padahal kata Usrah alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru berdasarkan laporan pertanggungjawaban pihak sekolah SMK Dharma Bhakti Ady cukup fantastis pada tahun 2023 maupun 2024.

“Dalam laporannya, Kepsek mengalokasikan dana BOS untuk gaji guru itu puluhan juta rupiah dalam 1 semester, jika dihitung 1 tahun pembayaran gaji mencapai angka 100 juta lebih,” ungkap Usrah SH.

Diketahui, pembayaran honor di SMK Dharma Bhakti Ady, diantaranya, tahun 2023 tahap 1 sebesar Rp.46.750.00, tahap 2 sebesar Rp.51.905.000. Dan tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp.53.760.000 dan tahap 2 sebesar Rp.53.760.000.

Menurutnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMK adalah dana yang diberikan oleh pemerintah kepada SMK negeri dan swasta untuk membantu biaya operasional sekolah.

Diketahui, kucuran anggaran Dana BOS yang diterima oleh sekolah SMK Dharma Bhakti Ady pada tahun 2023 senilai, Rp. 196.419.900 dan tahun 2024 sebesar Rp. 228.420.000.

“Dana BOS untuk SMK sangat penting dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah, sehingga perlu dimanfaatkan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Kendati demikian, LSM KOMPPI dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat permintaan klarifikasi soal penggunaan BOS di SMK Dharma Bhakti Ady.