Suarageram.co – Pihak Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bakal menindaklanjuti soal adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) tenaga kerja harian lepas yang terjadi di Desa Negeri Ratu Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra menyarankan agar korban segera membuka laporan polisi terkait kasus dugaan pungli tersebut.
“Agar bisa ditindaklanjuti, kami sarankan pihak korban untuk segera buka laporan polisi, baik di Polsek setempat maupun di Polres,” ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra saat dimintai arahan melalui telpon, Senin (5/5/2025).
Sementara itu aktivis pergerakan Alex Purnama akan mengawal kasus tersebut sampai ke ranah hukum, Alex bilang, akan mendampingi korban untuk membuka laporan pengaduan ke pihak Kepolisian setempat.
“Besok saya akan mengawal korban untuk buka laporan polisi secepatnya,” ucap Alex.
Kata Alex, dalam aturan Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada kewajiban bagi pencari kerja untuk membayar kepada pihak manapun agar bisa diterima bekerja.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum dan patut ditindak tegas,” ujar Alek.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial H.
H telah memungut uang dari warga dengan janji akan memasukkan mereka bekerja di salah satu perusahaan sawit di wilayah Lengkiti. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Salah satu korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah. Sementara korban lainnya mencapai puluhan orang.
Tinggalkan Balasan