Suarageram.coLembaga Swadaya Masyarakat Geram Banten Indonesia mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan sanksi tegas berupa denda administratif terhadap PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Pasalnya, perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah aturan yang serta telah melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah mengatakan, ada kegiatan konstruksi (berdasarkan hasil verifikasi) dan produksi (dokumentasi) di lokasi kegiatan dan pihak perusahaan belum bisa menunjukan perizinan terkait kegiatran konstruksi atau pembangunan pabrik (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).

Kata Alamsyah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang telah menggirimkan Surat terkait informasi Kegiatan PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera dengan No. 660/20149-dlhk/2022 tanggal 9 November 2022, Kepada Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (POL PP) untuk dapat menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dalam hal pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera, penertiban atau penegakan hukumnya menjadi wewenang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil kajian LSM Geram, terdapat dugaan pelanggaran yakni ketidaksesuaian Perizinan. PT. BOSS diduga belum memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten. Selain Akta Pendirian Perusahaan, SK Kemenkumham, dan NIB RBA, diduga belum ada izin lain yang diwajibkan.

Pencemaran Air. PT. BOSS menghasilkan air limbah domestik dan industri. Diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Diduga belum melakukan pengujian laboratorium terhadap hasil pengolahan air limbah.

Pencemaran Udara, Diduga belum memiliki Persetujuan Teknis Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Diduga belum melakukan pengujian udara ambient. Diduga belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). PT. BOSS menggunakan B3 tetapi diduga belum memiliki tempat penyimpanan B3 yang sesuai. Diduga belum memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3.

“Kami meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mengambil alih permasalahan tersebut diatas, mengingat ketidaktegasannya DLHK Provinsi Banten dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai tugas dan fungsinya terhadap para pengusaha nakal yang tidak patuh terhadap undang-undang lingkunganhidup, dengan fakta perusahaan tersebut diatas masih saja berproduksi dan tutup ketika ada sidak atau kunjungan kemudian esok harinya produksi kembali (istilah kucing-kucingan),” terang Alamsyah, Jumat (18/4/2025).

Selain itu LSM Geram juga kepada meminta Menteri Lingkungan Hidup tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut diatas, namun memberikan pula sanksi berupa denda sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

“Didalam pasal 11 Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf I yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenakan denda administratif sebesar 2,5 persen dari nilai investasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi: a. tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perizinan berusaha; b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha,” pungkas Alamsyah.

Sementara pihak PT BOSS hingga saat ini masih belum memberikan keterangan apapun soal warga menyoal perusahaan tersebut.