Suarageram.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta ambil alih soal penanganan pencemaran lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang beralamat di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.
Permintaan ambil alih penanganan itu lantaran DLHK Provinsi Banten dinilai tidak profesional dalam menangani persoalan PT BOSS.
“Kami telah melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian LH dengan nomor : 0012/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IV/2025, atas ketidakprofesionalan DLHK Provinsi Banten dalam penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patuh terhadap undang-undang lingkungan hidup sehingga terjadinya disharmonisasi antara masyarakat dan perusahaan,” terang Alamsyah.

Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah menyampaikan keprihatinannya atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menyampaikan pengaduan kepada bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Gubernur Banten dan Bapak Bupati Tangerang, dan permohonan tindakan tegas terkait dugaan ketidakpatuhan PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ungkap Alamsyah, Jumat (18/4/2025).
Menurut Alamsyah, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan,” terang Alamsyah.
Menurutnya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Tinggalkan Balasan