Suarageram.co – Tak tanggung tanggung anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah menunjuk 5 orang pengacara kawakan untuk mendampingi warga Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten yang saat ini tengah berpolemik dengan Kades setempat.
5 pengacara yang diketahui berkantor di jalan Bungur dalam nomor 2 RT 5 RW 5 Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan itu merupakan orang orang spesialis penanganan Criminal Defense, Manpower Litigation dan Legislative Practice dan tergabung dalam wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ke 5 orang itu kata Musa yakni Raden Elang Yayan Mulyana, S.H, Eko Haridani Sembiring, S.H, Eki Wijya Pratama, S.H, Firmansyah Adiana, S.H dan Nano Suratno, S.H.
“Lima pengacara ini untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta 12 orang perangkat desa dan staf Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari yang saat ini sedang menuntut Kades mundur dari jabatannya lantaran beberapa hal yang membuat warga menjadi kisruh,” ungkap Musa Weliansyah, Minggu (23/2/2025).
Musa Weliansyah menjelaskan, bahwa kelima pengacara ini akan mewakili dan mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa dalam hal ini masyarakat dan perangkat Desa Kerta.
Mereka akan melakukan pendampingan mengajukan somasi secara langsung atau terbuka serta pelaporan pidana di Polres Lebak Rangkasbitung terkait dengan adanya dugaan intimidasi terhadap para perangkat Desa Kerta. Dan memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Kerta.
Dengan adanya pendampingan hukum ini ia berharap masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan transparan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan perangkat Desa Kerta.
Tinggalkan Balasan