Suarageram.co – Anggota komisi II DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah mendesak DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Lebak Banten untuk segera melakukan audit penggunaan Dana Desa Kerta Kecamatan Banjarsari.
Desakan itu kata mantan aktivis pergerakan Kabupaten Lebak ini menyusul adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi atas nama Destri Tohriani yang tidak lain adalah istri Kades Kerta.
Anggaran senilai Rp. 50.500.000 tersebut kata Musa bersumber dari dana bagi hasil (DBH) 2024, yang mana hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Destri Tohriani itu istrinya Kades Kerta Kecamatan Banjarsari, jadi DBH 2024 Rp. 50.500.000 itu belum ada SPJ dan diduga kuat uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kades,” terang Musa Weliansyah kepada suarageram.co, Rabu (19/2/2025).
Musa menduga, penyalahgunaan dana desa itu disinyalir juga telah dilakukan pada tahu sebelumnya.
“Masalah serupa diduga dilakukan pada tahun sebelumnya 2022 dan 2023,” ujar Musa.
Untuk itu Musa meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebak supaya melakukan audit investigasi terhadap penggunaan APBDes Desa Kerta Kecamatan Banjarsari tahu anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Menurut anggota DPRD Provinsi Banten Musa waliansyah Ada dugaan kuat dana bagi hasil (DBH) 2024 itu ditransfer langsung ke rekening istri Kepala Desa.
Bukan hanya DBH kata Musa, namun kuat dugaan anggaran pengadaan belanja barang dan jasa untuk pembangunan Desa Kerta pun kuat dugaan mengalir ke rekening istri Kades.
“Artinya ini ada konflik kepentingan. Sementara sampai hari ini SPJ nya belum selesai, termasuk SPJ belanja barang dan jasa. Persoalan ini sudah saya sampaikan kepada PJ Bupati Lebak saat ini juga terhadap Asda 1 agar dilakukan penindakan oleh OPD terkait, diantaranya pihak Inspektorat DPMD maupun pihak Kejaksaan,” terang Musa.
Musa menilai ini persoalan serius bukan hanya persoalan pengembalian namun harus ada sanksi tegas terhadap oknum Kepala Desa tersebut karena perbuatan pidananya sudah terjadi sebab ini dilakukan untuk kepentingan pribadi
Di mana kata dia seharusnya SPJ di bulan Januari 2024 itu sudah selesai dilaporkan kepada pihak DPMD maupun pihak Inspektorat karena uang itu diserap pada pertengahan Desember akan tetapi SPJ sampai hari ini tidak ada.
Kata Musa, persoalan ini sangat serius sehingga membuat kisruh dan resah di Desa Kerta karena tidak sejalannya antara pemerintah Desa dengan masyarakat yang berujung pada pengunduran diri sejumlah ketua RT dan juga BPD Kerta
“Ini sangat disayangkan, oleh karena itu saya minta Pemerintah Kabupaten Lebak harus menyikapi hal ini dengan serius jangan seolah-olah saat ini perangkat desa yang di pojokan oleh pihak dinas terkait maupun Inspektorat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan