Suarageram.co – Polemik yang terjadi di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten terus bergulir hingga ke persoalan hukum.

Menyikapi persoalan itu, anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menyiapkan dua pengacara untuk membantu masyarakat dan 12 pegawai desa, termasuk perangkat atau staf desa akibat konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan Kepala Desa Kerta.

“Sejak konflik berkepanjangan yang tak kunjung selesai di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, mulai dari penyegelan kantor desa, aksi demo berkelanjutan yang dilakukan warga, hingga deklarasi tokoh ulama dan pemuda Desa Kerta hingga berujung pengunduran diri sejumlah RT RW dan BPD setempat,” ungkap Musa Weliansyah.

Dikatakan Musa, adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan Pemkab Lebak kepada perangkat desa, dengan cara menekan untuk tetap bekerja sepenuhnya dengan kepala desa.

“Pemkab Lebak seharusnya mengkaji ulang usulan yang dibawa BPD, dan Inspektorat serta DPMD melihat langsung terkait kekisruhan di tengah masyarakat akibat ulah oknum Kades tersebut,” ujarnya.

Dampak polemik itu, anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah akhirnya menerima aduan masyarakat terkait kekisruhan yang terjadi akibat ulah kepala desa, sehingga anggota DPRD Provinsi Banten menjadi garda terdepan untuk masyarakat.

Dia juga tidak segan-segan akan melaporkan kepada APH bilamana ada temuan terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022-2024.

“Saya sudah siapkan dua kuasa hukum untuk 12 pegawai desa, mulai dari perangkat desa dan staf, bukan hanya prades tetapi masyarakat juga sekarang akan didampingi pengacara. Apalagi beberapa minggu lalu kepala desa melaporkan warga ke Mapolres Lebak atas dasar pengrusakan dan masuk ke halaman rumah tanpa izin,” jelas Musa, Jumat (21/2/2025).

Sementara itu kuasa hukum yang maksud yakni Raden Elang Mulyana, SH menuturkan dirinya mendampingi masyarakat dan prades sejak hari ini.

“Betul kang, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh masyarakat dan perangkat desa,” ungkapnya.

Sedangkan, Nano Suratno (NS), salah satu advokat selaku kuasa hukum, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya akan menjadi kuasa hukum masyarakat dan prades Kerta.

“Ia betul, kami siap untuk mendampingi perangkat desa dan masyarakat Desa Kerta,” tandasnya.