Suarageram.co – Sebanyak 30 perusahaan yang berlokasi di Komplek PIP 19 Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten di panggil oleh DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga melanggar aturan Ketenagakerjaan.

Atas dugaan pelanggan yang dilakukan oleh puluhan perusahaan tersebut anggota komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dewan yang digelar pada Senin (10/2/2025).

Dalam RDP itu, sejumlah pimpinan perusahaan juga pihak Dinas Ketenagakerjaan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Dari 30 perusahaan yang diundang, hanya ada beberapa perwakilan perusahaan saja yang hadir. Sedangkan sejumlah perusahaan tidak memenuhi undangan,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Yakub seusai RDP.

Yakub menegaskan, para pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Tangerang diharapkan agar menjaga iklim investasi. Yakni dengan memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesimpulan hasil Hearing hari ini kami akan menunggu hasil dari pengawasan Disnaker Provinsi Banten, dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Yakub berjanji, DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke lokasi puluhan perusahaan yang ada di Komplek PIP Pakuhaji agar pihaknya mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya.

“Kami juga akan mengundang kembali sejumlah perwakilan perusahaan yang hari ini tidak hadir,” pungkasnya.