Suarageram.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, fraksi PPP Musa Weliansyah bakal melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Rencana pelaporan terhadap 2 orang mantan Pejabat Daerah itu berkaitan dengan alih fungsi lahan di pesisir pantai Kabupaten Tangerang bagian utara yang saat ini tengah menjadi polemik dan isu nasional.
“Terkait usulan alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang pada era Bupati Zaki dan Al Muktabar. Saya sudah koordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK, InsyaAllah 10 Februari 2025 dokumen atau datanya akan saya serahkan ke KPK,” kata Musa Weliansyah dalam keteranganya pada Jumat (7/2/2025).
Kenapa mesti ke KPK, karena kata Musa, PSN PT MUTIARA ini belum ditangani Kejagung dan Mabes Polri, mengingat di PIK 2 dan PSN ini ada 3 Perusahaan sementara yang 2 perusahaan sudah ditangani oleh Kejagung dan Mabes Polri. Untuk itu, terkait PSN di kawasan hutan lindung yang diduga kuat melibatkan Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Al Muktabar biar ditangani KPK.
“InsyaAllah data yang akan saya serahkan bisa dijadikan alat bukti atau petunjuk penyelidikan oleh KPK,” tandas Musa Weliansyah.
3 Komentar
DASAR PEMIKIRAN ALASAN ALI FUNGSI LAHAN
Alih fungsi lahan terjadi karena berbagai faktor, seperti:
1. Pertumbuhan penduduk
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Pertumbuhan wilayah
4. Keterbatasan sumber daya alam
5. Persaingan pemanfaatan lahan
6. Kebutuhan untuk membangun infrastruktur
7. Kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
8. Hak adat masyarakat
UNTUK DI KETAHI.
1. BERDIRINYA PROVINSI BANTEN THN 2000
2. BERIDIRINYA KABUPATEN TANGERANG Semasa Bupati Kabupaten Tangerang dijabat, H. Tadjus Sobirin (1983-1988 dan 1988- 1993) bersama DPRD Kabupaten Tangerang pada masa itu, menetapkan hari jadi Kabupaten Tangerang tanggal 27 Desember 1943 (Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1984 tanggal 25 Oktober 1984)
Artinya Suatu Hal Tidak Mungkin Tdk Terjadi Perubahan Alih Fungsi (Apapun Itu) di Wilayah Provinsi Banten dan Wilayah Kabupaten Tangerang-Karena Faktor Dinamika Kehidupan Masyarakat Dan Faktor Alam.
Alih fungsi lahan dapat terjadi pada berbagai jenis lahan, seperti lahan pertanian, hutan, dan lahan di perkotaan.
Berikut beberapa contoh alih fungsi lahan:
1. Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan
2. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian
3. Alih fungsi lahan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur
KONGTRUKSI BERPIKIR/POKOK-POKOK PIKIRAN PERUBAHAN TATA RUANG
1. Dasar perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah perubahan kebijakan nasional, strategi, atau dinamika internal wilayah.
2. Beberapa faktor yang dapat menjadi dasar perubahan RTRW, antara lain:
a. Perubahan kebijakan nasional
b. Perubahan regulasi dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten
c. Bencana alam skala besar
d. Pemekaran wilayah
e. Dinamika pembangunan yang sangat dinamis
f. Penurunan kualitas daya dukung lingkungan
g. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
Landasan hukum RTRW, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang
Apakah langkah anggota dewan Musa Weliansyah ini melaporkan 2 mantan pejabat ini merupakan langkah yang tepat? Yang dianggap bertanggung jawab atas alih fungsi lahan tersebut… Ijin
Atau langkah 2 mantan pejabat ini dinilai tepat kah soal alih fungsi lahan ini… Ijin bagaimana menurut Abang…