Suarageram.co – Deputi Eksternal WALHI Eksekutif Nasional, Mukri meyakini ada keterlibatan pihak Pemerintah Provinsi Banten soal kisruh alih fungsi lahan di pesisir Laut Kabupaten Tangerang yang kini digadang gadang menjadi lokasi rencana reklamasi.
“Saya setuju jika disebut ada keterlibatan pihak Provinsi Banten dalam kisruh rencana reklamasi di pesisir laut Kabupaten Tangerang,” ungkap Mukri Friyatna Deputi Eksternal WALHI Eksekutif Nasional.
Hal tersebut kata dia, bisa dilihat dengan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023.
“Pada prisipnya pengesahan Perda itu kolektif oleh Eksekutif dan Legislatif, makanya saya setuju jika Al Muktabar disebut biang keladi soal kisruh alih fungsi laut Tangerang,” tegas Mukri.
Selain itu, kata aktivis lingkungan hidup ini, perlu dicek juga soal kepemilikian SHM di atas laut yang berlokasi di Desa Kramat, kalau berdasar Permen ATR/BPN no. 16 tahun 2022, luas kepemilikian SHM non pertanian hanya dibolehkan seluas 0,5 – 1,5 Hektare.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republika Indonesia diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait kisruh di pesisir pantai Kabupaten Tangerang Banten.
Desakan pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Banten 3 periode itu, lantaran dinilai menjadi biang keladi soal alih fungsi lahan di pesisir laut Kabupaten Tangerang bagian utara yang kini tengah menjadi isu nasional.
Meskipun persoalan tersebut kata anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Musa Weliansyah, melibatkan beberapa pejabat daerah, baik di tingkat Provinsi Banten maupun di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Menurut Musa, adanya alih fungsi lahan pesisir laut Tangerang itu berawal dari ada usulan pihak pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Provinsi Banten untuk alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produktif atau untuk perkotaan Kemudian dari Provinsi Banten diusulkan ke Kementerian lingkungan hidup.
Tinggalkan Balasan