Suarageram.co – Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang bakal dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Musron Wahid.
Menurut Nusron, Presiden Prabowo mempunyai empat kategori PSN. Karena itu, pemerintah akan mengkaji apakah pengembangan PSN PIK2 masuk ke pengelompokan tersebut.
“Kami akan mengkaji (status PSN PIK2). Kajian kami tentunya mengacu pada PSN yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Nusron, Sabtu (30/11/2024) di kutip dari RRI.co.id pada Senin (2/12/2024).
Kata Nusron, kategori PSN pertama di era Prabowo adalah yang mendukung target swasembada pangan. Kedua, yang mendukung swasembada energi dan nomor tiga adalah penopang hilirisasi.
“Keempat, prioritas Presiden Prabowo adalah proyek ‘giant sea wall’ untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa. Nah, apakah ini (proyek PIK 2) bisa dimasukkan ke-empat kategori itu atau tidak, kami sedang mengkaji,” ucapnya.
Akan tetapi, Nusron menegaskan belum bersikap apakah dirinya bakal memuluskan proyek itu atau tidak. Ia hanya menekankan Kementerian ATR/BPN masih mengkaji permasalahan lahan proyek itu.
“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR apa tidak? Boleh gak sesuai (RTRW), sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang mengkaji, ya kan, apakah kami akan ngasih atau tidak,” kata Nusron.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek PIK2 di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Mulai tidak menaati rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan menabrak konservasi hutan lindung.
“Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2, tapi hanya 1.700 (1.755 hektare, Red). Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland, jadi kayak wisata pantai itu, ‘tropical coastland’,” ujar Nusron, pada Sabtu (30/11/2024).
Nusron menekankan tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan RTRW atau belum. Jika sejalan, pihaknya bakal mengeluarkan surat rekomendasi.
Ternyata, Nusron mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, ‘tropical coastland’ tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
“Kemudian (pelanggaran, Red) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya. 1.500 hektare-nya adalah kawasan hutan lindung,” ucap Nusron.
Sumber : RRI.co.id.
Tinggalkan Balasan