Suarageram.co – Anggota DPRD Banten fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Rabu (20/11/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh 150 peserta perwakilan dari 16 desa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa, perangkat Desa, dan unsur perwakilan perempuan itu digelar di GSG Kecamatan Banjarsari.

Turut hadir dalam sosialisasi 2 Perda itu yakni Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Elis Panca Ningsih, dan Camat Kecamatan Banjarsari, Mahfu Ba’asyir.

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah berharap agar dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari serta edukasi kepada masyarakat untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

Kata Musa, sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dipaparkan oleh Pengurus NU Kabupaten Lebak, Imad Humaedi, S.Pd.I., M.AP.

Sementara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3A KKB) Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M.Si.

Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M.Si. mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Dirinya juga mengungkapkan tentang pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak ini untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.

Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M.Si meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu agar tidak takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan terhadap perempuan.