Suarageram.co – DPRD Kabupaten Tangerang Banten menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi atas penjelasan Pj Bupati terhadap 2 Raperda Eksekutif dan tanggapan Pj Bupati terhadap penyampaian penjelasan DPRD atas 2 Raperda Inisiatif, Senin (18/11/2024).
Pantauan disaat rapat paripurna tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang memberikan pandangan serta mendukung soal 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni perubahan BUMD Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR) menjadi Perseroda LKM AKR Syariah.
Selain itu Raperda Inisiatif DPRD terkait pelayanan publik, Keolahragaan dan Kearsipan. Pada rapat paripurna itu, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum nya, kendati begitu seluruh fraksi meminta penjelasan kepada Pj Bupati Tangerang Andi ony Prihartono soal Raperda tersebut.
Sementara itu, Pj Bupati Tangerang Andi ony Prihartono dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan keolahragaan dan kearsipan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa tata kelola pada kedua bidang ini selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan di masyarakat.
“Penyelenggaraan kearsipan adalah elemen fundamental dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan profesional sejalan dengan dinamika perubahan sirkulasi dan peningkatan status kelembagaan dari kantor menjadi dinas perubahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi suatu kebutuhan yang mendesak,” terang Pj Bupati Tangerang Andi ony, Senin (18/11/2024).
kata Andi Ony, harapan kita bersama bahwa melalui revisi ini dapat terwujud pengelola arsip yang autentik, akuntabel dan mendukung pelayanan publik serta dapat mengoptimalkan fungsi arsip sebagai alat bukti hukum pengawasan dan perencanaan pembangunan serta menyempurnakan pengelolaan arsip statis sebagai memori kolektif daerah yang bernilai sejarah,” katanya.
Hal ini dimaksudkan sambung Ony, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah dan pengelolaan arsip statis pada lembaga kearsipan daerah dapat berjalan secara maksimal sesuai dengan alur hidup atau siklus arsip penciptaan penggunaan pemeliharaan dan penyusutan sesuai dengan peraturan dan regulasi kearsipan.
Lanjut Pj Andi ony, sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya undang – undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan serta Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 tentang desain besar olahraga Nasional dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan tentu perlu dilakukan penyesuaian kepada Peraturan Daerah dalam rangka mendukung peran organisasi olahraga dalam mencetak prestasi memperkuat kerjasama serta membangun pola pembina olahraga tersebut dan statis
“Tentunya kita semua sangat berharap bahwa penyesuaian regulasi baik di bidang kearsipan maupun olahraga ini mampu untuk mendukung serta kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan daya saing serta profesionalisme pengelolaan kearsipan dan keolahragaan di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan dan intensitas kita semua serta seluruh elemen masyarakat sangatlah diperlukan dalam mendorong terciptanya Peraturan Daerah yang ideal dan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang tentu sangat mendukung dan berkomitmen untuk dapat terlibat secara aktif kita dalam bersama-sama merumuskan menentukan serta melaksanakan kebijakan-kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Daerah tersebut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan