Suarageram.co – Anggota komisi II DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Gedung SMK Darun-Nadwah Assalam, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (13/11/2024).
Sosialisasi Perda yang dihadiri oleh 150 peserta itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perda nomor 3 tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan Desa , dan Perda Nomor 9 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Musa, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah hadir pada acara tersebut, ia mengajak masyarakat untuk peran aktif soal implementasi Perda di masyarakat.
“Saya apresiasi atas kehadiran semuanya yang ada di sini. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini,” ujar Musa.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak 2 periode ini, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar peraturan daerah bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas mengetahui keberadaan peraturan daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita, paling tidak angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Lebak bisa menurun,” terang Musa.
Sementara itu, aktivis perempuan Ratu Nisya Yulianti, memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Sedangkan Aswani, S.Kom, menjelaskan soal Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
150 peserta yang hadir itu dari berbagai elemen masyarakat Kecamatan Wanasalam, Cihara, Malingping dan Kecamatan Cijaku juga sejumlah tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial.
Tinggalkan Balasan