Suarageram.co – NGO Teratai Institute melaporkan sejumlah galian tambang tipe C yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Tangerang ke Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten pada Kamis (31/10/2024).
Laporan yang disampaikan tersebut, merespon keluhan masyarakat sekitar yang merasa khawatir beraktivitas karena adanya galian tersebut.
Diketahui terdapat tiga lokasi yang dilaporkan yaitu Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg, Desa Bakung Kecamatan Kronjo dan Desa Gandaria Kecelakaan Mekar Baru Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum Teratai Institute, Yanto menyampaikan bahwa terdapat tiga point yang diminta dalam laporan tersebut.
“Point yang saya sampaikan dalam laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih, keikutsertaan beberapa instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan laporan, mengusut tegas instansi yang terlibat dan melindungi galian tanah ilegal tersebut,” Kata Yanto yang juga ketua umum SAN Indonesia.
Pemuda Tangerang Utara tersebut, juga menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan harus tegas sesuai peraturan yang ada.
“Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten kami harapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tegas Yanto yang merupakan pelapor.
Teratai Institute memperingati kepada para penegak hukum dan instansi Pemerintah agar tidak ikut serta dalam melindungi galian ilegal tersebut karena laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi dan Polres Kota Tangerang.
Selain itu, Teratai Institute mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan ke generasi selanjutnya serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum galian tanah tersebut.
Diketahui, surat laporan pengaduan tersebut ditembuskan ke beberapa instansi diantaranya Dirjen Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup, PJ Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang.
Tinggalkan Balasan