Suarageram.co – Aktivis senior sekaligus ketua umum LSM PIK RATA Saidi mendukung langkah Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang untuk menutup secara permanen sejumlah galian tanah Ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut Saidi, akibat dari aktivitas galian tanah Ilegal itu telah merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat di sekitar lokasi galian. Maka dari itu kata dia, pemangku kebijakan dan penegak hukum harus serius.

“Pemangku kebijakan dan penegak hukum harus serius menyikapi persoalan ini, saya apresiasi serta mendukung langkah Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang jika persoalan galian tanah Ilegal ini benar benar ditutup secara permanen. Jadi jangan main main, sebab sudah banyak korban akibat aktivitas kendaraan truk dari galian tanah tersebut,” ungkap ketua LSM PIK RATA Saidi pada Senin (21/10/2024).

Kata Saidi, protecting belum dirasakan oleh para pengguna jalan yang mayoritas masyarakat Tangerang dan sekitarnya akibat lalu lalang nya kendaraan truk dari galian tanah tersebut.

“Saya minta juga pemangku kebijakan dan penegak hukum untuk segera menutup galian C di semua tempat di Kabupaten Tangerang, karna itu ilegal. Sampai detik ini tidak ada aturan yang membolehkan galian C tersebut,” ujarnya.

Saidi bilang, pembangunan memang perlu tetapi bukan berarti mau seenak pengusaha atau penguasa, karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Disinggahi soal pengawasan terhadap Perbup nomor 12 tahun 2022 itu, Saidi bilang, pihak Dishub sudah berupaya maksimal dalam mengawal Perbup tersebut. Hanya saja kewenangan untuk penindakan terbatas, harus dilakukan secara bersama sama dengan Satpol PP juga dengan pihak Kepolisian.

“Dishub tidak bisa action sendiri, tetapi harus bersama sama dengan pemangku kepentingan atau kebijakan yang lainnya. Terlebih lagi harus melibatkan pihak Kepolisian yang punya fungsi lebih untuk melakukan tindakan penilangan bagi para pelanggar aturan, barulah Perbup nomor 12 tahun 2022 ini bisa berfungsi secara optimal,” terang Saidi.