Suarageram.co – Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mendatangi lokasi perumahan Grand Almas Residence yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

Kedatangan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan DTRB Kabupaten Tangerang itu untuk melakukan kroscek lapangan soal alih fungsi lahan fasos fasum yang dinilai tidak sesuai dengan Site Plan awal.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan dari Paguyuban warga Almas yang menyebut telah dialihkan fungsikan oleh pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence yakni lahan terbuka hijau taman bermain anak dan juga tandon air yang telah disulap menjadi Gardu Listrik.

Perwakilan pihak DTRB Kabupaten Tangerang melalui kepala UPT Edy Jhon mengakui adanya alih fungsi lahan fasos fasum tersebut yang tidak sesuai dengan Site Plan awal yang sudah dilaporkan

“Ia benar ada alih fungsi lahan fasos fasum, yang seyogyanya di Site Plan awal lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau tempat bermain anak juga tandon air,” ungkap kepala UPT Edy Jhon saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, DTRB Kabupaten Tangerang mendesak pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence yakni PT Karya Cipta Papan untuk segera melakukan revisi Site Plan perumahan tersebut dan segera melaporkan.

“Kami sudah sampaikan ke pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence untuk segera melakukan revisi Site Plan dan melapor kembali ke DTRB,” ujar Edy Jhon.

Sementara itu ketua Paguyuban Almas Abdul Rafid SH juga mendesak pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi kembali soal rekom Pile Banjir yang telah diajukan oleh pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence.

“Kami minta pihak SDA untuk tidak mengeluarkan Rekom Pile Banjir sebelum pengembang melakukan revisi Site Plan yang mereka alih fungsikan dari tandon menjadi dibangun gardu PLN ,bila perlu gardu PLN di bongkar saya karena di site plan awal adalah tandon,” tegas Abdul Rafid.

Oleh karena demikian, Paguyuban warga Almas akan segera melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

“Hari Senin kita akan melayangkan surat ke DBMSDA terkait alih fungsi tandon jadi Gardu PLN,” tandas Opick.