Suarageram.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Banten telah memanggil 6 perwakilan pihak pengusaha dan perwakilan Agung Sedayu Grup (ASG) untuk melakukan rapat koordinasi soal Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022.

Dalam rapat koordinasi itu, Dishub Kabupaten Tangerang meminta kepada pelaku usaha tersebut untuk mematuhi Perbup nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional kendaraan truk tambang.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan 6 pengusaha transporter dan perwakilan ASG. Tema pertemuan kepatuhan terhadap Perbup 12 tahun 2022 soal jam operasional kendaraan truk tambang, “ungkap Kadishub Kabupaten Tangerang H Achmad Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

IMG 20241018 140405
Rapat koordinasi dishub bersama pengusaha soal perbup 12 tahun 2022.

Dalam pertemuan itu Taufik yang didampingi oleh Sekretaris Dishub beserta jajaran, meminta para pihak agar mematuhi ketentuan-ketentuan pembatasan waktu operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.

“Kami juga meminta agar diadakan pembinaan kepada para sopir kenek secara rutin, supaya menjalankan setiap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga, Taufik meminta kepada pengusaha transporter dan perwakilan ASG, untuk memeriksa kendaraan-kendaraan secara rutin agar kendaraan tetap dalam kondisi baik. Serta meminta untuk bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan lalu-lintas.

Hadir dalam kegiatan diskusi itu para Aktifis dan pers (Almas) se- Kecamatan Tigaraksa dengan Dishub dan Polres, Polsek Tigaraksa di aula kantor Dishub Kabupaten Tangerang sekira pukul 12.00 WIB pada Kamis 17 Oktober 2024.