Suarageram.co – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mendesak pihak pengembang perumahan Grand Almas residence yakni PT PT Karya Cipta Papan untuk segera melakukan revisi Site Plan pada perusahaan tersebut.

Hal tersebut lantaran adanya dugaan pengalihan fungsi lahan fasos fasum yang tidak sesuai dengan peruntukan didalam Site Plan yang telah di sahkan oleh pihak DTRB Kabupaten Tangerang.

Desakan revisi rencana tapak atau gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling atau yang lebih dikenal dengan sebutan Site Plen itu pada saat audiensi dengan beberapa pihak Dinas terkait serta aliansi Paguyuban warga Almas soal lahan fasos fasum yang telah alih fungsi.

Desakan itu juga diketahui pada saat Ketua Paguyuban Almas Abdul Rafid SH menyambangi kantor DTRB Kabupaten Tangerang dalam menyerahkan surat pengaduan.

Kami meminta segera melakukan revisi Site Plan yang sudah ada, dan kemudian dilaporkan kembali ke DTRB Kabupaten Tangerang,” ungkap Sugiono Kasi Site Plan pada DTRB Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/10/2024).

Selain itu juga Sugiono meminta pihak pengembang perumahan Grand Almas residence untuk membangun fasilitas umum sarana ibadah yakni Masjid.

Sementara itu Abdul Rafid mengatakan, bahwa Perumahan Grand Almas Residence tidak mematuhi aturan dari pemerintah Kabupaten Tangerang, karena patut diduga ijin-ijin yang sudah di kantongi oleh PT Karya Cipta Papan itu hanya sebatas formalitas semata untuk mendapatkan perijinan berikutnya, sebab kondisi rill di lapangan sangat jauh bertolak belakang dari Site plan.

“Salah satunya adalah penyediaan lahan Pemakaman Umum (TPU) yang sama sekali tidak bisa digunakan oleh warga Perumahan Grand Almas dan posisinya jauh dari Perumahan Grand Almas,” terang Rafid.

Sedangkan akses jalan menuju tanah pemakaman hanya bisa dilewati satu kendaraan roda empat, dan jalan menuju pemakaman hanya jalan setapak ditambah lagi kondisi tanah makam yang dimaksud masih berbentuk persawahan dan kontur tanah yang cukup dalam.

Opick juga meminta pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk meninjau kembali Pail Banjir yang diajukan, namun demikian kami meminta kepada pihak SDA untuk tidak mengeluarkan dulu rekomendasi nya sebelum pihak pengembang memenuhi syarat syarat yang dibutuhkan oleh DTRB.