Suarageram.co – Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi organisasi masyarakat Tigaraksa (ALMAST) bersama RT RW setempat melakukan sweeping dan memutar balik puluhan mobil truk tambang yang melintas di wilayah tersebut.

Hal itu dilakukan lantaran mobil angkutan hasil tambang itu dinilai melanggar peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional truk tambang.

Selain itu kata Datok Abdul Nasir anggota Ormas Badak Banten itu, mobil truk tambang itu kerap memakan korban hingga tewas.


“Kami aliansi masyarakat Tigaraksa hanya mempertegas soal Perbup nomor 12 tahun 2022 mengenai jam operasional truk tambang,  dimana banyak kendaraan truk tambang yang melanggar. Hal ini kami menilai Dishub Kabupaten Tangerang Mandul dalam mengawal Perbup tersebut, ” ungkap Datok Abdul Nasir di lokasi jalan Tigaraksa, Senin malam (14/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Almas menilai pihak Dishub Kabupaten Tangerang tidak tegas terhadap mobil truk tambang yang melanggar dan melintas diluar jam operasional.

Sementara itu Hendra Jaya meminta pihak Dishub Kabupaten Tangerang dan pihak Kepolisian lalulintas untuk membangun komunikasi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan truk tambang yang melanggar.

“Kami masyarakat Tigaraksa terpanggil dan merasa perihatin atas maraknya kecelakaan maut yang disebabkan oleh mobil truk tambang ini, ” ujar Hendra Jaya.

Terpantau di lokasi jalan raya Tigaraksa, puluhan mobil truk tambang yang melintas diluar jam operasional itu, dipaksa putar balik melalui jalan nasional ke wilayah Balaraja.