Suarageram.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Muhamad Amud merespon positif dan setuju atas desakan puluhan mahasiswa yang meminta Perbup nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional kendaraan truk tambang itu dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Respon positif itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang asal Partai Golkar itu pada saat ia menemui himpunan mahasiswa HMI, PMII dan HIMATA yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang, pada Minggu (13/10/2024).

IMG 20241013 232154
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud temui mahasiswa demo di halaman kantor DPRD.

Sebagai wakil rakyat, Amud mengapresiasi apa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, menyuarakan isi hati nuraninya.

“Saya mengapresiasi kepada teman-teman mahasiswa di hari jadi Kabupaten Tangerang ke-392 telah turun kejalan menyuarakan hati nuraninya menyampaikan aspirasi peristiwa dan hal-hal yang terjadi di Kabupaten Tangerang tentang operasional truck tanah yang banyak menelan korban, masalah sampah dan juga pendidikan, soal pengangguran atau tenaga kerja, ” ujar Amud dihadapan puluhan mahasiswa.

Selain bentuk fungsi kontrol Amud meyakini itu adalah sebagai bentuk tanggung jawab elemen masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pembangunan lewat fungsi kontrol.

“Kami sangat apresiasi sekali mendapatkan perhatian pengawasan dari mahasiswa, ” terang Muhamad Amud.

Soal desakan agar Perbup nomor 12 tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Amud menilai itu merupakan masukan yang bagus.

“Saya pikir masukannya sangat bagus Perbup nomor 12 tahun 2022 ini di dorong untuk dijadikan Perda, kalau di jadikan Perda tentu lebih progresif lagi penetapan sanksinya bisa lebih jelas lagi. Kebetulan di sebelah saya ada ketua komisi 1 yang bidangnya tentang pemerintahan,” jelas Amud.

Amud berharap untuk komisi 1 segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.