Suarageram.co – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah datangi Batching plant mini atau batching plong PT. Karya Sejati Remik yang berlokasi di Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak pada Minggu (6/10/2024).

Dari hasil cek lokasi anggota DPRD asal Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak itu menegaskan bahwa kegiatan Batching Plant Mini tersebut sangat jauh dari kata standar K3 dan belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah, belum ada izin lingkungan dan lain-lain alias ilegal.

IMG 20241007 WA0089
PT Karya Sejati Remix tak berizin namun bebas beroperasi di Kabupaten Lebak.

Masih menurut Musa banyak sekali kejanggalan saat dirinya datang langsung ke lokasi, yang mana salah satu pekerja QC yang ada dilapangan mengaku tidak tau siapa direktur utama atau pimpinan perusahaan PT Karya Sejati Readymik yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Bukan hanya itu menurut Musa, target pekerjaan tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan Batching plong tesebut, selain belum memiliki izin operasional Batching plong yang diklaim milik PT. Karya Sejati Readymik diduga kuat hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan yang lebih besar PT. Lambok Ulina selaku pelaksana proyek jalan Cikumpay-Ciparay dengan nilai kontrak Rp. 87,6 Miliyar yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBD murni provinsi Banten tahun anggaran 20224.

“Batching plant mini tersebut diduga milik pengusaha berinisial (KA) selalu pemodal proyek PT. Lombok Ulina dengan melibatkan PPTK, PPK dan KPA di Dinas PUPR Banten, padahal didalam etalase prodak E-katalog yang dipilih oleh PPK adalah PT. SCG Redymik Indonesia sesuai yang ada E-katalog LKPP dan faktanya dilapangan tidak pernah menggunakan beton dari SCG,” terang Musa Weliansyah.

Namun kata dia, pada tanggal 1 September 2024 dirubah menjadi PT. Karya Sejati Readymik, Musa juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pihak SCG Redymik Indonesia untuk memastikan alasan SCG tidak memenuhi permintaan sesuai surat dukungan, ternyata mereka tidak pernah menerima pesanan.

“Karena menimbulkan pencemar yaitu debu dan belum mengantongi izin operasional saya minta DPM PTSP, DLH dan SATPOL PP Kabupaten Lebak segera turun ke lapangan melakukan penutupan dan PT. Karya Sejati Readymik harus segera menghentikan aktivitas,” tandas Musa.