Suarageram.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten asal PPP Musa Waliansyah dengan tegas menyatakan bahwa proses e-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten harus dilakukan evaluasi.

Sebab kata aktivis pergerakan yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak 2 periode ini, jika dilihat dari proses e-Katalog ini membuka ruang negosiasi korupsi antara oknum yang menduduki jabatan PPK dengan pihak penyedia jasa konstruksi itu semakin tinggi.

“Makanya teman-teman, masyarakat, aktivis semua harus proaktif melakukan pengawasan dan saya siap mengawal bagaimana dugaan tindak pidana korupsi ini kita lawan harus bersama-sama, kalau tidak ini tinggal tunggu kehancuran,” tegas anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah dalam acara podcast Banten News dikutip Jumat (4/10/2024).

Padahal eksekutif mengklaim e-katalog itu lebih aman katanya dari tindakan korupsi, justru lebih parah, karena apa, yang pertama yang menentukan siapa yang layak dan tidak adalah kuasa pengguna anggaran secara logika banyak kegiatan-kegiatan semacam PL yang ditunjuk langsung malah konektivitas antara kuasa penggunaan anggaran dengan pihak ketiga semakin dekat kan transaksional bisa lebih besar potensi terjadi, sehingga kalau sudah kuasa penggunaan anggaran ada kedekatan khusus pihak ketiga tidak mungkin bisa menghasilkan pekerjaan yang bermutu yang berkualitas.

“Karena akan acuh dan tak menganggap itu semua. Seharusnya kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kepala Dinas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) harus yang profesional betul, jelek sedikit kita komplain, kalau nggak diperketat pengawasannya tinggal menunggu kehancuran,” tegas Musa.

Oleh karena itu ia mengajak masyarakat Provinsi Banten para mahasiswa, pemuda OKP untuk proaktif melakukan fungsi pengawasan karena mengawasi itu hak dan kewajiban semua tanpa terkecuali, termasuk kinerja anggota DPRD Provinsi Banten.

“Kita bersama sama, kita tidak alergi untuk dikritisi jadi saya bisa mengkritik dan harus siap untuk dikritisi. Jadi perusahaan pihak ketiga pemenang harus dievaluasi ulang jadi batalkan kontrak dengan PT sebelumnya yang memenangkan tender itu ya harus di blacklist,” ujar Musa.

Artinya mereka harus taat dan patuh terhadap regulasi yang ada, begitu proses e-Katalog, walaupun negosiasinya paling tidak harus taat dan patuh terhadap aturan yang ada.

Berita sebelumnya, menurut legislator mantan Ketua Umum LSM GKPP BANTEN mengutarakan, kebijakan Gubernur Banten dan Dinas PUPR terlalu ekstrim jika nilai paket pekerjaan anggaran Rp. 87,6 Miliyar melalui belanja E-katalog karena ini membuka lebar-lebar potensi KKN di Pemerintahan Provinsi Banten, ketika prodak yang dipesan tidak sesuai dengan etalase produk E-katalog LKPP beda label dan beda legalitas KPA, PPK/PP tidak bertindak tetap menerima bahkan terkesan melindunginya.

“Apakah itu bukan sebuah pelanggaran, adanya indikasi KKN dan diduga cawe-cawe bukankah produk yang dipesan harus memiliki legal standing seperti Izin Oprasional concrete Betching plant yang di dalamnya terdapat izin lingkungan, izin mendirikan prasarana, surat keterangan tata ruang dan lain lain,” kata Musa.

Sementara dua Bctching Plant penyuplai beton yaitu PT. Beton Bintang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan PT. Karya Sejati Readymix yang berlokasi di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak belum mengantongi izin operasional alias ilegal.

Kedua betching plant ilegal tersebut adalah pemasok beton kepada PT. Wukir Kencana selalu pelaksanaan pembangunan Rekontruksi jalan simpang-beyeh Rp. 17,4 M dan PT. Lambo Ulina pelaksana pembangunan jalan Cikumpay – ciparay dengan nilai Rp. 87,6 M.

Bukan hanya menantang Arlan Marjan untuk diskusi terbuka, anggota DPRD yang baru bekerja 30 hari ini mengaku akan mengawal kasus ini ke LKPP dan APH agar mendapatkan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tingi azas praduga tak bersalah.

“InsyaAllah dalam waktu dekat saya akan membuat laporan resmi ke LKPP dan KPK karena proses E-katalog di Provinsi Banten sangat berpotensi terjadinya korupsi seperti penunjukan langsung yang dilegalkan untuk anggaran yang sangat tidak rasional. Jadi E-katalog di Provinsi Banten ini sangat tinggi potensi korupsi nya,” tandasnya.