Suarageram.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar Muhamad Amud menanggapi soal aspirasi yang disampaikan oleh ratusan sopir angkutan umum saat menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) Organisasi Angkutan Darat (Organda) di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/10/2024) siang tadi.
Muhamad Amud bilang, anggota wakil rakyat akan mendorong aspirasi itu setelah dilaksanakan penetapan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tangerang. Kata Amud, ia akan mendorong Komisi terkait untuk melakukan komunikasi dengan Organda.
“Setelah Penetapan Alat Kelengkapan (PAK) DPRD Kabupaten Tangerang. Komisi terkait akan saya dorong untuk komunikasi dengan Organda. Supaya aspirasi dari Organda bisa ditindaklanjuti,” ungkap ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kata Amud, Penetapan Alat Kelengkapan (PAK) DPRD Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 3 September 2024, salah satunya adalah Komisi.
“Insya Allah haris Kamis tanggal 3 September 2024 sudah ada penetapan alat kelengkapan DPRD, salah satunya adalah Komisi,” ujar Amud.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang Husnanto Daeng mengatakan, ada beberapa hal yang dianggap telah merugikan anggota nya selaku para pelaku usaha dibidang jasa angkutan, diantaranya kata dia, Keberadaaan Angkutan Penumpang Umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagaimana mestinya.
“Keberadaan kendaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam
Trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan kendaraan Bus Karyawan/Pariwisata yang berdomisili diluar wilayah
Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput karyawan di wilayah
Kabupaten Tangerang,” ungkap Daeng.
Selain itu menurut Daeng, keberadaan kendaraan pengangkut hasil tambang (Dump Truck Tronton) yang beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemberlakukan Peraturan Bupati Tangerang No 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tangerang No 77 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, telah merugikan DPC
Organda Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan beberapa hal itu DPC Organda Kabupaten Tangerang sebagai wadah yang mempunyai payung Hukum bagi para Pelaku Usaha Angkutan Bermotor di jalan raya sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.1/PHB-89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang Organisasi Pengusaha Angkutan Bermotor di jalan raya.
“Kami dalam upaya-upaya memperjuangkan aspirasi anggota, dengan tegas kami menuntut pihak – pihak terkait untuk bertanggungjawab atas hal tersebut,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan