Suarageram.co – Usai menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan Kantor Bupati Tangerang Banten, ratusan sopir angkutan umum bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) bergeser ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
Ratusan massa aksi yang didominasi oleh supir angkutan umum itu mendesak para wakil rakyat untuk menyerap aspirasi khusus bagi kaum supir dan juga para pengusaha angkutan umum yang saat ini marak beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal itu menurut ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang Husnanto Daeng telah merugikan para sopir angkutan umum juga para pengusaha angkutan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang Husnanto Daeng mengatakan, ada beberapa hal yang dianggap telah merugikan anggota nya selaku para pelaku usaha dibidang jasa angkutan, diantaranya kata dia, Keberadaaan Angkutan Penumpang Umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagaimana mestinya.
“Keberadaan kendaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam
Trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan kendaraan Bus Karyawan/Pariwisata yang berdomisili diluar wilayah
Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput karyawan di wilayah
Kabupaten Tangerang,” ungkap Daeng.
Selain itu menurut Daeng, keberadaan kendaraan pengangkut hasil tambang (Dump Truck Tronton) yang beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemberlakukan Peraturan Bupati Tangerang No 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tangerang No 77 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, telah merugikan DPC
ORGANDA Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan beberapa hal itu DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang sebagai
wadah yang mempunyai payung Hukum bagi para Pelaku Usaha Angkutan Bermotor di
jalan raya sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.1/PHB-89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang
Organisasi Pengusaha Angkutan Bermotor di jalan raya.
“Kami dalam upaya-upaya memperjuangkan aspirasi anggota, dengan tegas kami menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggungjawab atas hal tersebut,” tegasnya.
Diketahui UNRAS itu dilakukan sebagai upaya dalam menindaklanjuti hasil rapat jajak pendapat antara DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang dengan Kelompok Kerja Sub Unit Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi dan Angkutan Perdesaan DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang pada tanggal 23 Juli 2024, tanggal 10 September 2024 dan tanggal 27 September 2024 lalu.
Tinggalkan Balasan