Suarageram.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten mengaku sudah memanggil pihak perusahaan PT Kali Besar Artha Perkasa yang berlokasi di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.

Sebelum pemanggilan pihak perusahaan produksi pipa stainless itu, kata Deden selaku Plh Kepala UPT Disnaker Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang bahwa pihak pengawas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten sudah melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu.

“Pengawas kita sudah turun ke lokasi PT Kali Besar Artha Perkasa untuk mengumpulkan keterangan terkait pengaduan tersebut soal pelanggaran upah pekerja,” ungkap Deden saat ditemui di kantor UPT Disnaker Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang di Pasar Kemis, Selasa (1/10/2024).

Deden bilang, pihaknya sudah memberikan nota kepada pihak perusahaan untuk dijalankan, kendati begitu sambung Deden, pihak Disnaker menunggu hingga 30 hari untuk memanggil kembali pihak Perusahaan PT Kali Besar Artha Perkasa apakah nota tersebut dijalankan atau tidak.

“Kami sudah memberikan nota dan kita akan menunggu sampai 30 hari apakah dijalankan atau tidak nota tersebut,” terang Deden.

Deden berharap kepada pihak pengadu untuk melengkapi pengaduan itu sebagai dokumen pendukung seperti tanda bukti pembayaran gaji atau selip gaji.

“Sebagai bukti bahwa pihak perusahaan tersebut memberikan upah pekerja di bawah standar. Untuk pembuktiannya kita butuhkan selip gajinya untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” terang Deden.

Deden membenarkan bahwa pihak perusahaan PT Kali Besar Artha Perkasa memberikan gaji masih dibawa standar gaji Kabupaten atau masih dibawa UMK Tangerang.

Namun terkait adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan, ia menghormati proses hukum yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun terkait persoalan yang saat ini tengah diadukan oleh LSM Geram Banten Indonesia, berimbas pada pemberhentian salah seorang supervisor di bagian accounting pada perusahaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kuasa pendamping Hukum karyawan Alamsyah telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi karyawan mengadukan kepada lembaga nya.

Selain itu, Alamsyah juga mendesak pihak Disnaker Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan PT Kali Besar yang membayar gaji buruh tersebut dibawah standar upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.

“Kami meminta pihak Disnaker Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas atau sanksi administrasi kepada PT Kali Besar, ” tandas Alamsyah.