Suarageram.co – Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) I Ketut Jayada ST dalam surat peringatan menyebut, pihak pemilik taman Cicido yang berlokasi di Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten bisa terancam sanksi pidana kurungan akibat melakukan penyerobotan laha milik negara tanpa izin resmi.

Dalam surat peringatan itu dijelaskan, menindaklanjuti surat nomor PS.0502/Az/ 522 pada 16 Juli 2024 dan surat nomor PS 05 02/Az/521, soal teguran 1 penertiban bangunan pagar Taman Cicido dan penertiban bangunan liar di atas tanah negara di sepadan saluran induk cidurian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 30 tahun 2020 tentang pengamanan barang milik negara pasal 3 pengamanan barang milik negara dilakukan terhadap tanah dan atau bangunan selain tanah dan bangunan pasal 4.

Screenshot 20240605 203700 1
Lokasi wisata Taman Cicido di desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Tangerang.

Pengamanan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 pengamanan administrasi pengamanan fisik dan pengamanan hukum.

Sanksi pelanggaran terhadap ketentuan perundangan diatur dalam pasal 167 kitab undang-undang hukum pidana dihukum 9 bulan penjara pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara pasal 551 KUHP dihukum denda.

“Saudara pemilik bangunan pagar Taman Cicido di atas tanah negara di sepadan saluran induk Cidurian telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk segera membongkar bangunan secara mandiri sesuai batas tanah negara dalam waktu 7 hari kalender terhitung sejak diterima surat teguran, ” ungkap kepala BBWS C3, I Ketut Jayada ST dalam surat peringatan nya dikutip Senin 30/9/2024).

Ditegaskan Ketut, mempertimbangkan hal tersebut, apabila saudara pemilik bangunan pagar Taman Cicido dan pemilik penghuni bangunan liar tidak mengindahkan surat teguran ini maka akan dilaksanakan pembongkaran paksa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh aparat pemerintah penegak hukum.

Sementara itu Suyadi PPNS BBWS C3 mengatakan, jika pihak pemilik Taman Cicido masih tidak merespon surat peringatan kedua, maka pihak nya akan melayangkan surat yang ke tiga sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Nanti kita aka layangkan surat ke tiga setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran, ” ujar Suyadi. (Han)

Editor : Burhanuddin.