Suarageram.co – Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Serang Banten mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik Taman Cicido di Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Hal itu dikatakan Suyadi kepala PPNS BBWS C3 saat ditemui di kantor nya di Serang Banten pada Senin (30/9/2024).

Menurut dia, surat teguran pertama dan kedua itu soal penggunaan lahan negara tanpa izin dari pihak BBWS C3 yang dijadikan lahan wisata komersial milik pribadi taman Cicido.

“Kami sudah memberikan surat teguran pertama dan kedua kepada pemilik taman Cicido untuk melakukan pembongkaran sendiri, ” ungkap Suyadi.

IMG 20241001 WA0015
Surat peringatan pembongkaran bangunan diatas lahan milik BBWS C3 soal Cicido, red/Han/Suarageram).

Bila surat teguran kedua itu tidak diindahkan oleh pemilik Taman Cicido, maka pihak BBWS C3 akan melayangkan surat peringatan ke 3.

“Maka kami akan melakukan pembongkaran dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, ” tegas Suyadi.

Namun mirisnya kata Suyadi, hingga saat ini pihak pemilik taman Cicido masih belum merespon. Kendati demikian, pihak BBWS C3 akan segera melayangkan surat peringatan ke tiga sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Sementara itu Kadas Bojongloa Jusepta saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tembusan dari pihak BBWS C3. “Saya belum terima surat tembusan nya, ” tandasnya.

BBWS C3 juga ngaku surat peringatan tersebut juga dihembuskan kepada Bupati Tangerang, kepala bidang umum dan tata usaha BBWS C3, kepala bidang OP BBWS C3, Korwas PPNS Polda Banten, Kasat PP Kabupaten Tangerang, Camat Cisoka, Danramil Cisoka, Kades Bojongloa, Direktur PT PLN (persero) UPT Balaraja, Kepala UPTD Kabupaten Tangerang, Tim PPNS SDA BBWS C3 (Han)

Editor : Burhanuddin.