Suarageram.co – Penertiban puluhan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang maupun APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum bahwa, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kecamatan Jayanti dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Administrasi.

“Jadi penertiban APK ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kita Panwaslu Kecamatan Jayanti berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti mengindahkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk penertiban Alat Praga Kampanye (Apk) yang melanggar Administrasi,” ungkap Ulum, Senin (23/9/2023).

Dikatakan Ketua Panwaslu Jayanti, bahwa penertiban APK ini berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang dan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bahrul Ulum berharap, setelah dilaksanakan penertiban ini tidak ada lagi APK yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.

“Kita melihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administrasi yang melaksanakan melakukan oleh tim-tim kampanye karena kita melihat banyak APK yang tersebar itu tidak terdaftar atau tidak memberikan informasi ke Panwas, karena setiap APK yang dipasang itu biasanya dilaporkannya dari parpol atau dari partai politik yang bersangkutan sama yang kira-kira mendukung salah satu calon,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jayanti Rizky apriliansyah. SH, mengatakan,” Kami menjalin sinergitas dengan Panwaslu Kecamatan Jayanti demi mewujudkan pemilu tertib dan pemilu damai,” ungkapnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.