Suarageram.co – Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jayanti laksanakan Pengawasan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahap pertama di Masa Kampanye berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang pada Senin (23/9/2024).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kecamatan Jayanti dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Administrasi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum mengatakan, Panwaslu Kecamatan Jayanti berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti mengindahkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk penertiban Alat Praga Kampanye (Apk) yang melanggar Administrasi.
“Siang ini kami panwaslu Kecamatan Jayanti berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti dalam rangka mengindahkan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait penertiban APK di tanggal 22 sampai tanggal 23 jadi hari ini kita serentak seluruh Kecamatan untuk menertibkan APK yang kira-kira mengganggu ketertiban umum dan yang dipasang oleh tim-tim pasangan calon,” kata Ulum Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti.
Lebih lanjut Bahrul Ulum mengatakan, ia berharap setelah dilaksanakannya penertiban ini tidak ada APK yang terpasang yang secara aturan harus terpasang sesuai dengan aturan PKPU yang ada jenis pelanggarannya.
“Kita melihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administrasi yang melaksanakan melakukan oleh tim-tim kampanye karena kita melihat banyak APK yang tersebar itu tidak terdaftar atau tidak memberikan informasi ke Panwas, karena setiap APK yang dipasang itu biasanya dilaporkannya dari parpol atau dari partai politik yang bersangkutan sama yang kira-kira mendukung salah satu calon,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jayanti Rizky apriliansyah. SH, mengatakan,” Kami menjalin sinergitas dengan Panwaslu Kecamatan Jayanti demi mewujudkan pemilu tertib dan pemilu damai,” ungkapnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan