Suarageram.co – Ketua Umum DPP LSM KOMPPI Usrah SH meminta pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa kepala Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten soal dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 – 2023.

Desakan untuk memanggil orang nomor satu di Desa Kadu Jaya itu, usai ketua umum DPP LSM KOMPPI dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Dugaan kasus tersebut kata Usrah telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan kini dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Beberapa waktu lalu saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kajari Tangerang terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, tinggal pihak kejaksaan segera memanggil Kades Kadu Jaya,” ucap Usrah saat dimintai keterangan pada Rabu (18/9/2024).

Usrah mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan oleh tim nya bahwa pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Kadu Jaya Tahun 2022-2023, ditemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk beberapa kegiatan Pemberdayaan masyarakat, diantaranya pada Alokasi Anggaran kegiatan Bantuan Budidaya Kegiatan Peternakan Ayam Potong Tahun Anggaran 2022.

“Dengan alokasi anggaran Tahap 1 sebesar Rp. 174.270.000 dan Tahap 2 sebesar Rp. 174.270.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) , dan Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.179.200.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) serta beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 2. 844. 358. 000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Han)

Editor : Burhanuddin.