Suarageram.co – Dua orang karyawan PT Heco Perkasa Pratama dan PT KSK Dharma Mulia kembali meminta pendampingan hukum pada salah satu lembaga sosial kontrol di Kabupaten Tangerang Banten.

Permintaan pendampingan hukum dilakukan oleh 2 orang Karyawan itu, lantaran sering mendapat intimidasi dari salah satu oknum pihak perusahaan berinisial HRM.

“Pihak perusahaan melalui HRM itu sering melakukan intimidasi terhadap Karyawan, sehingga membuat karyawan merasa tak nyaman dalam bekerja,” cerita salah satu karyawan berinisial LN.

Selain mendapat perlakuan yang tak lazim, karyawan yang telah bekerja selama 15 tahun di anak atau cabang perusahaan milik PT Kali Besar itu, mengaku di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan nya. Gaji tersebut masih jauh dibawa upah Minimum Kabupaten Tangerang.

“Saya bekerja di perusahaan Heco itu sudah 15 tahun, dan di gaji hanya 2,5 juta rupiah, ” ujar LN.

Sementara itu kuasa pendamping Hukum karyawan Alamsyah telah melaporkan persolaan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi karyawan mengadukan kepada lembaga nya.

Selain itu, Alamsyah juga mendesak pihak Disnaker Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan PT Kali Besar yang membayar gaji buruh tersebut dibawah standar upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.

“Kami meminta pihak Disnaker Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas atau sanksi admintrasi kepada PT Kali Besar, ” tandas Alamsyah. (Han)

Editor : Burhanuddin.