Suarageram.co – DPP LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Banten.

Surat bernomor : 0045/Istimewa/ADD/DPP/LSM/GRM_IND/IX/2024 itu kata Alamsyah, merupakan permintaan audiensi dan diskusi terkait dengan keberadaan toko medern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang masih tidak patuh terhadap aturan yang berlaku baik aturan pusat maupun aturan daerah dan berdampak kepada kerugian masyarakat khususnya dalam hal keamanan dan kenyamanan.

“Permintaan ini kami sampaikan dengan maksud untuk membahas permasalahan yang saat ini tengah kami hadapi terkait dengan banyaknya keberadaan toko
Modern atau Minimarket di Kabupaten Tangerang yang jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku, baik peraturan pusat maupun peraturan daerah, ” ungkap Alamsyah saat ditemui di kantor DPP LSM Geram kawasan Jayanti, Sabtu (7/9/2024).

IMG 20240907 133856
LSM geram Banten Indonesia surati Disperindag Kabupaten Tangerang

Alam menjelaskan, perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya toko Modern di Kabupaten Tangerang, dengan izin usaha toko Modern (IUTM) yakni izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

“Nah, perkembangan berdirinya toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba ini mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran, ” ujar Alam.

Sementara lanjut Alam, persyaratan untuk mendapatkan IUTM maka penyelenggara toko Modern harus memiliki Ijin Lingkungan, Izin Pemafaatan Ruang, Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan , Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan (HO), UPL/UKL /Amdal, Akta Pendirian Unit Usaha dan Pengesahannya.

“Ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian kami, diantaranya, Toko Modern berbentuk Minimarket (Alfamart dan Indomaret) terkesan tidak memperhatikan keberadaan pasar tradisional atau perdagangan skala mikro dan kecil, banyak toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang tidak mematuhi ketentuan mengenai jarak minimum dengan pedagang kecil atau pasar tradisional, sehingga hal ini berpotensi mengganggu perekonomian lokal dan menekan para pelaku usaha kecil, ” jelas Alam.

Yang berikutnya kata Alam, bangunan toko medern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) diduga banyak yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau tidak sesuai dengan penataan lokasi.

“Bangunan yang tidak mematuhi garis sempadan bangunan (GSB) dapat berdampak pada beberapa hal, salah satunya seperti dapat mengganggu pengguna jalan bahkan dapat memicu bahaya. Yang mana menurut hemat kami jika mengacu pada aturan yang telah ada, bilamana pemilik bangunan yang melanggar GSB dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, bahkan sampai pencabutan izin serta pembongkaran bangunan tersebut, ” terang dia.

Menurut Alam, masih banyak ditemukannya toko modern berbentuk minimarket yang berdiri berhadapan dan bersebelahan. Toko Modern berbentuk Minimarket yang akan didirikan harus berlokasi dengan jarak minimal 300 (Tiga Ratus ) meter dengan Minimarket yang sudah berdiri terlebih dahulu, kecuali di pusat perbelanjaan/pertokoan, dan perkotaan.

“Namun pada kenyataannya masih banyak kita temukan bahkan diperkampungan toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang jaraknya sangat dekat berhadapan bahkan bersebelahan, jelas ini tidak sesuia dengan aturan penataan lokasi yang telah ditentukan, ” tegas Alamsyah.

Penataan kegiatan usaha toko modern berbentuk minimarket (Alfamart dan
Indomaret) menurutnya, masih sangat minim dan tidak jelas penataan kegiatan usaha toko Modern perlu dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan baik bagi penyelenggara toko Modern, konsumen, dan masyarakat pada umumnya.

“Namun lagi lagi pada kenyataannya sangat banyak sekali kejadian kejadian kriminal baik pencurian maupun perampokan, bahkan kerugiannya tidak hanya materi namun bahkan sampai ada korban luka dan baru saja kemarin terjadi lagi di Jayanti yang menyebabkan korban luka tembak, namun hal-hal seperti ini masih saja tidak menjadi perhatian serius bahkan upaya antisipasi yang lebih safety, ” tandas Alamsyah. (Han)

Editor : Burhanuddin.