Suarageram.co – Puluhan organisasi masyarakat ( Ormas) yang berasal dari ormas PPBNI Satria Banten BPPKB, Lakbas, Badak Banten, TTKDH, GRIP, LMPI di Kecamatan Balaraja menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (2/9/2024).
Aksi unjuk rasa (UNRAS) itu digelar di Terminal Sentiong Balaraja lantaran kesal setiap hari truk besar bermuatan tanah beroperasi di siang hari dan melanggar peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022.
“Kami meminta agar truk tanah beroperasi pada malam hari saja yakni pukul 22.00 sampah dengan pukul 05.00 sesuai dengan aturan pada Perbup,” terang Roup Sajum ketua DPC ormas PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja.
Roup mengatakan, beroperasinya truk tanah berukuran besar di siang hari jelas telah melanggar aturan, untuk itulah dia berharap agar Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersikap tegas dan melakukan penindakan tegas, truk yang telanjur lewat di jalan raya Balaraja – Kronjo seharusnya disuruh memutar ke daerah asalnya.
“Kalau tidak ditindak tegas, saya khawatir yang menjadi korban masyarakat, karena selain berdebu, akan terjadinya kecelakaan lalulintas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK pun ikut bersuara terkait Perbup yang diterbitkan pada era Bupati Zaki dan telah 2 kali di revisi itu, semestinya kata dia, Perbup itu harus di Perda kan.
Menurut Alam, penerapan serta penindakan di lapangan yang tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Tangerang membuat para pelanggar Perbup itu bebas beroperasi dan dampaknya banyak nyawa yang melayang.
“Kalau saya boleh bilang, aturan yang tidak jelas dan setengah hati. Lalu harus menunggu berapa banyak lagi nyawa manusia melayang untuk menegakan Perbup tersebut di Kabupaten Tangerang,” ungkap Alamsyah.
Ditegaskan Alam, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang jika mempunyai hati nurani untuk melindungi masyarakatnya maka Perbup Nomor 12 tahun 2022 itu harus disegerakan menjadi Perda berikut dengan sanksinya.
“Sudah banyak korban jiwa berjatuhan terutama anak-anak kecil akibat dari super lemah nya Pemkab Tangerang menegakan Perbup tersebut. Pemkab dan DPRD harus segera menyelesaikannya,” tandas Alamsyah. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan