Suarageram.co – Aktivis Kabupaten Tangerang Banten menyoroti aksi unjuk rasa (UNRAS) yang dilakukan oleh ratusan aktivis, kelompok wartawan juga Ormas yang digelar di depan kantor Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dalam aksi unjuk rasa (UNRAS) itu, ratusan massa aksi menuntut penegakan peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas atau kendaraan truk tambang yang dinilai mandul saat ini.
Oleh karena demikian kata aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK, Perbup yang diterbitkan pada era Bupati Zaki dan telah 2 kali di revisi itu, semestinya harus di Perda kan.
Menurut Alam, penerapan serta penindakan di lapangan yang tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Tangerang membuat para pelanggar Perbup itu bebas beroperasi dan dampaknya banyak nyawa yang melayang.
“Kalau saya boleh bilang, aturan yang tidak jelas dan setengah hati. Lalu harus menunggu berapa banyak lagi nyawa manusia melayang untuk menegakan Perbup tersebut di Kabupaten Tangerang,” ungkap Alamsyah.
Ditegaskan Alam, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang jika mempunyai hati nurani untuk melindungi masyarakatnya maka Perbup Nomor 12 tahun 2022 itu harus disegerakan menjadi Perda berikut dengan sanksinya.
“Sudah banyak korban jiwa berjatuhan terutama anak-anak kecil akibat dari super lemah nya Pemkab Tangerang menegakan Perbup tersebut. Pemkab dan DPRD harus segera menyelesaikannya,” tutup Alamsyah singkat.
Diketahui, atas lemahnya penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 itu, Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan kantor Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten pada Rabu 28 Agustus 2024.
Ratusan massa aksi itu melibatkan beberapa elemen diantaranya Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, PAPI, Ormas BPPKB PAC Sepatan dan Pakuhaji, serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi dalam orasinya menyampaikan pentingnya penegakan Perbup Nomor 12 tahun 2022 dan Perda Nomor 93 tahun 2022 terkait operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas.
Kata dia, aturan yang mengatur tata kelola lalu lintas truk, tanah, dan batu yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan harus segera diterapkan secara efektif. Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga, serta menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran aturan tersebut.
“Peraturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan, sehingga berdampak negatif pada ketertiban lalu lintas serta kenyamanan warga,” ujar pria yang akrab disapa Opan itu. Ia juga bilang, dalam Perbup itu, kendaraan ini harus beroperasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pagi, siang, dan sore hari.
“Peraturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa operasional kendaraan bermuatan berat hanya diperbolehkan di atas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” tandasnya. (Han)
Editor Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan