Suarageram.co – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Gelora soal UU Pilkada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berharap Anies Rasyied Baswedan – Rano Karno maju menjadi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Dikutip dari akun tiktok Politiktok, Nahkoda Partai Buruh itu berharap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapat mengusung nama Anies Baswedan – Rano Karno sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Pasca putusan MK itu, Said Iqbal mengaku sudah komunikasi langsung dengan Anies Baswedan melalui telepon.
“Baru tadi saya langsung telpon pak Anies, pak Anies menang, serius, iya maju, partai Buruh maju, ” ucap Said Iqbal dengan raut wajah bahagia atas putusan MK tersebut.
Kata dia, dijelaskan oleh tim hukum nya bahwa dengan ambang batas 7,5 persen rasanya andaikan PDI-P memajukan Anies – Rano Karno.
“Kami berharap pak Anies – Rano Karno, dikalangan buruh itu Anies – Rano Karno kuat, ” imbuhnya.
Said Iqbal berharap, PDI-P mendengar suara partai Buruh. “Jangan PDI-P udah mentang mentang begini malah nyalon sendiri lagi, jangan, kami melalui media mengharapkan PDI-P tetap konsisten membangun Demokrasi, karena ini nggak gampang, ” tandasnya.
Diketahui dalam keputusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan