Suarageram.co – Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Banten dinilai tak profesional bahkan dianggap tutup mata soal lahan milik Balai besar C3 yang dicaplok oleh pemilik Destinasi wisata Taman Cicido yang berlokasi di Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Diketahui, beberapa bulan lalu lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia telah mengadukan hal tersebut ke pihak Balai Besar C3 atas dugaan pencaplokan lahan sempadan sungai atau irigasi induk Cidurian oleh pemilik Cicido yang dijadikan Destinasi wisata komersial milik pribadi.

“Hal itu kami menilai pihak Balai Besar C3 tak mau menanggapi dengan serius, bahkan kami anggap tutup mata, dan patut diduga pula pihak Balai Besar C3 ikut bermain,” ujar Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK, Senin (5/8/2024).

IMG 20240604 WA0151 768x576 1
Lahan milik Balai Besar C3 di Caplok Taman Cicido.

Atas ketidak pedulian pihak Balai Besar C3 atas aset milik negara itu, maka sebagai fungsi sosial kontrol, LSM Geram Banten Indonesia melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Hari ini saya melayangkan surat pengaduan secara resmi ke pihak Kejati Banten agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terlibat terkait lahan yang dicaplok oleh Taman Cicido,” terang Alam.

Screenshot 20240605 203700 1
Lokasi wisata Taman Cicido di desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Tangerang.

Diketahui, surat pengaduan resmi dari LSM Geram Banten itu ditandai dengan nomor:030/Istimewa/ADK/LSM/GRM/VIII/2024 terkait penanganan pengaduan masyarakat oleh kepala BBWS C3 yang tidak profesional dan terkesan membiarkan aset negara (tanah sempadan sungai atau irigasi induk sungai Cidurian) yang diduga dikuasai oleh pihak lain dan digunakan untuk tujuan wisata komersial.

“Surat ini kami tembuskan juga ke Kejaksaan Agung RI,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.