Suarageram.co – Lembaga Sosial kontrol DPP LSM KOMPPI melayangkan surat Somasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pengadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten.

Surat teguran itu dilayangkan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) melalui program pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2022 – 2023.

“Bahwa berdasarkan hasil Investigasi kami di lapangan, kami menemukan adanya dugaan Mark’ Up anggaran pada alokasi anggaran pemberdayaan ternak ayam potong dengan alokasi anggaran tahap 1 sebesar Rp. 61.800.000, tahap 2 sebesar Rp. 61.800.000 tahun 2022, dan juga di temukan adanya dugaan Mark’Up anggaran pada alokasi anggaran kegiatan Budidaya Kambing dengan alokasi anggaran tahap 1 sebesar Rp.60.800.000 tahun 2023, serta kami menemukan adanya dugaan Mark’ Up anggaran pada alokasi anggaran untuk kegiatan lainya di Desa Pengadegan Tahun 2022-2023,” terang Usrah SH ketua DPP LSM KOMPPI, Jumat (2/8/2024).

Sebelum dilayangkan surat somasi kata Usrah, pihak Desa Pengadegan sudah menjelaskan semua kegiatan itu dan nama penerima bantuan.

“Setelah itu tim melakukan investigasi lapangan, dan di temukanlah bahwa anggara bantuan yang mereka anggarkan itu tidak sesuai dengan yg diterima oleh penerima bantuan,” jelasnya.

Atas temuan itu kata Usrah, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pemerintah Desa Pengadegan, agar memberikan jawaban terkait surat somasi berdasarkan hasil temuan tersebut.

“Kami berharap agar Pihak Pemerintah Desa Pengadegan menanggapi surat Somasi kami tersebut, sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Diketahui bahwa pada tahun 2022-2023 Desa Pengadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran sebesar Rp.3.429.552.000 melalui APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Jika diabaikan surat somasi itu, maka kami pastikan Senin akan kita dorong ke pihak Kejaksaan,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.