Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia mendesak pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 3) Kabupaten Tangerang Banten untuk menjelaskan soal aliran dana sisa pembayaran kegiatan pentas seni (Pensi) sekaligus merayakan HUT ke 40 SMAN 3 yang digelar beberapa bulan lalu di Mall Ciputra Citra Raya Kabupaten Tangerang.

Diketahui, kegiatan yang meriah dan mewah itu menghabiskan anggaran senilai lebih kurang 500 juta rupiah. Kendati begitu kegiatan itu pun menyisakan persoalan yang serius, yakni hutang ke pihak vendor jasa Event Organizer (EO) saudara BUYUNG senilai 62 juta rupiah, dan pihak sekolah pun lepas tanggung jawab kala itu.

Meski saat itu Kepsek SMAN 3 Kabupaten Lewiyanti Sekrenitiyanah M.Pd tak mau bertanggung jawab. Namun setelah didesak akhirnya dibayarkan.

“Saat ini sudah dibayar oleh Kepala
Sekolah sebesar 62 juta rupiah, yang sebelumnya sempat membantah jika Sekolah tidak terlibat dalam acara tersebut dan tak mau bayar,” kata Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK, Senin (29/7/2024).

Kendati demikian, lanjut Alamsyah, LSM Geram mendesak Kepsek SMAN 3 Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan terkait sumber dana tersebut.

IMG 20240729 WA0057
Ilustrasi pembayaran utang EO kegiatan Pensi dan HUT ke 40 SMAN 3 Kabupaten Tangerang.

Menurut Alam, terkait masalah itu, aksi saling lempar tanggung jawab pun terjadi antara pihak panitia (siswa/siswi SMAN 3) dengan pihak sekolah yang sama sekali tidak mau mengakui keterlibatannya dengan dalih jika acara pentas seni mewah yang dilaksanakan di mall ciputra tersebut diluar agenda pihak sekolah.

“Namun faktanya ada 2 surat sewa tempat serta izin acara di buat diatas kop surat sekolah dan ditanda tangani oleh kepala sekolah, lalu dimana letak tidak terlibatnya?,” tanya Alamsyah.

Dikatakan Alamsyah, setelah ramai pemberitaan diberbagai media online, akhirnya uang kekurangan tersebut dibayarkan sebanyak 2 kali oleh kepala sekolah yaitu pada tanggal 10 Mei 2024 sebesar 20 juta rupiah yang mana saat itu kepala sekolah membuat pernyataan diatas kop surat sekolah dan ditanda tangani serta diberikan stempel akan melunasi yang 42 juta rupiah itu sampai tanggal 5 Juni 2024.

Atas persoalan itu LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada SMAN 3 Kabupaten Tangerang. Surat tersebut dengan nomor : 028/Istimewa/KONF-KLA/LSM/GRM/VII/2024. Dan surat tersebut ditembuskan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kepala Inspektorat Provinsi Banten. Kepala KCD Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dan Kajari Kabupaten Tangerang.

Dan diketahui sebelumnya, LSM Geram telah melayangkan surat yang pertama namun pihak SMAN 3 Kabupaten Tangerang tidak merespon.

“Jika surat yang kedua ini tidak juga direspon maka kami akan mengirim surat pengaduan ke pihak Kejaksaan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(Han)

Editor : Burhanuddin.