Suarageram.co – Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menetapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja sebagai Plh Sekda Kabupaten Tangerang. Hal itu diumumkan Pj Andi Ony pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Senin, (15/7/2024).
Andi Ony berharap selama menjadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan tugas dan amanah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Mudah mudahan beliau dapat melaksanakan tugas ini, karena tugas bapak adalah membangun Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Sementara itu Hendar Herawan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang usai Rapat Paripurna itu menjelaskan bahwa pada 8 Juli 2024 lalu Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maeysal Rasyid menyampaikan niatnya untuk mengajukan pensiun dini.
Kata dia, pensiun dini itu tidak secara otomatis ASN langsung mengundurkan diri atau pensiun, tentunya berproses. “ASN yang mengundurkan diri itu berproses, harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada bupati atau PJ Bupati,” terang Hendar Herawan.
Dan tentunya, lanjut Hendar, PJ Bupati setelah menerima surat permohonan pengunduran diri tertulis maka PJ Bupati harus membuat surat secara tertulis menyetujui atau tidak menyetujui permohonan pengunduran diri ASN tersebut.
“Kalau menyetujui tentunya waktu yang bersamaan atau besoknya Bupati harus berkirim surat ke bagian kepegawaian BKN untuk minta persetujuan teknis. Di BKN itu kalau ada PNS yang mengundurkan diri tidak secara otomatis diproses karena ada hal hal yang sesuai dengan aturan ditolak oleh BKN,” kata Hendar .
Bila hal disetujui sambung dia, maka akan keluar pertek (persetujuan teknis) BKN, setelah keluar pertek BKN makan Bupati akan menerbitkan SK tentang pemberhentian PNS tersebut kalau memenuhi syarat 50, 20, artinya usianya di atas 50 tahun dan masa kerjanya di atas 20 tahun maka yang bersangkutan masuk kategori pensiun dini artinya mendapatkan hak-hak pensiun.
“Untuk menghindari berbagai perdebatan maka pak Sekda mengajukan cuti besar sampai prosesnya ke BKN,” terang Hendar Herawan.
Disinggung terkait rangkap jabatan, Hendar menegaskan, yang tidak boleh merangkap itu mengajukan pengunduran diri tapi pensiun di luar tanggungan negara (CLTN), tapi ini Sekda mengajukan cuti besar.
“Jadi yang pertama pensiun dini mengajukan cuti besar, semenjak Sekda mengumumkan pensiun dini pada 8 Juli 2024, besoknya biar proses nya alami lebih clear mengajukan cuti,” ujarnya.
Masih kata Hendar, mengundurkan diri itu bukan sebagai Sekda tapi sebagai ASN, saat ini Sekda cuti sebagai PNS juga cuti sebagai Sekda. “Karena jabatannya sebagai Sekda maka secara otomatis, nanti kalau keluar SK pensiun dini baru secara definitif berhenti sebagai ASN nya otomatis berhenti jadi Sekda nya. Jadi pak Maesyal Rasyid sampai sekarang masih Sekda, cuma posisinya sedang cuti,” terang dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, surat pensiun diterbitkan sesuai dengan aturan itu tanggal 1 setiap bulan, walaupun Sekda mengajukan surat pengunduran dirinya tanggal 8, kita berproses di BKN, TMT pensiun dini nya akan terhitung tanggal 1 Agustus.
“Nah dari pak Sekda semenjak cuti sampai 31 Juli hanya bisa diisi oleh Plh Sekda, maksimal 15 hari namun bisa diperpanjang. Sedangkan untuk Plt Kominfo, pak Pj Bupati sudah menetapkan orang lain. Jadi tidak rangkap jabatan Plt maupun Plh,” pungkasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan