Suarageram.co – Carut marut soal kepemilikan tanah di Kabupaten Tangerang Banten terus menjadi sorotan publik. Oleh karena demikian, sosial kontrol dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) melayangkan surat audiensi dengan kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang Banten.

Surat audiensi yang ditujukan kepada ATR/BPN itu dengan nomor : 034/ISTIMEWA/ALTAR/VII/2024, terkait keabsahan dan dasar SHGB milik PT PWS yang terletak di Kelurahan Kaduagung dan Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa.

“Audiensi ini kami meminta penjelasan mengenai keabsahan dan dasar hukum terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PWS yang mendominasi tanah tanah di sekitar pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Termasuk perkampungan warga yang diklaim masuk ke dalam SHGB tersebut,” ungkap Ahmad Suhud pendiri ALTAR, Senin (1/7/2024).

Padahal kata Suhud, di dalam buku leter C tanah Girik masih terdaftar atas nama warga yang tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Sementara pihak PT PWS atau PT Bina Cipta telah memagari tanah tersebut.

“Kami meminta klarifikasi dan transparansi, sebab masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai batas batas dan dasar hukum SHGB yang dimiliki oleh PT PWS,” ujar salah satu warga ahli waris Ahmad Suhud korban Pemagaran paksa lahan di kampung Ciatuy beberapa waktu lalu.

Selain itu lanjut Suhud, transparansi ini sebagai upaya dalam penyelesaian konflik, karena ada beberapa konflik lahan antara warga dengan PT PWS yang perlu diselesaikan dengan mediasi dari pihak yang berwenang.

“Jadi masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah yang mereka huni dan kelola selama ini,” terang Suhud.

Ditegaskan Suhud, ada perbedaan data antara SHGB yang diterbitkan atas nama PT PWS dengan data yang tercatat di buku leter C tanah atau Girik yang masih atas nama warga.

“Kami menilai beberapa waktu lalu pihak perusahaan yang mengklaim tanah tersebut melakukan aksi sepihak dengan memagari tanah warga tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi sebelumnya,” tandasnya.

Atas hal itu, sosial kontrol yang mengatasnamakan ALTAR meminta audiensi untuk keterbukaan dan transparansi pihak ATR/BTN Kabupaten Tangerang Banten. (Han)

Editor : Burhanuddin.