Suarageram.co – Sejumlah warga pedagang yang juga mengaku sebagai ahli waris kecewa atas hasil dialog atau mediasi yang mengalami Deadtlock. Namun kekecewaan warga pun juga terlihat saat perwakilan pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa menjelaskan soal tanah atau lahan yang saat ini tengah diklaim milik oleh para pihak.

Menanggapi soal utusan pihak BPN Kabupaten Tangerang yang hadir dalam mediasi itu, salah satu perwakilan warga yang juga bagian dari ahli waris Ahmad Suhud menganggap kehadiran pihak yang menangani persoalan tanah itu tak ada gunanya.

“Tidak ada gunanya hadirnya pihak BPN ini, tak bisa menjelaskan terkait tanah tersebut, bohong aja mereka itu, masa nggak tau lokasi tanah di belakang kantor nya,” ujar Ahmad Suhud sesuai rapat mediasi di aula kantor Kelurahan Kaduagung pada Selasa (25/6/2024).

Suhud bilang, carut marut nya soal dokumen kepemilikan lahan atau tanah ini tak lepas dari kinerja pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

“Soal carut marut nya dokumen atau surat kepemilikan tanah di Kabupaten Tangerang ini, tak lepas dari peranan pihak BPN, saya menduga mereka juga ikut terlibat dalam mafia tanah ini. Oleh karena demikian dalam waktu dekat ini saya akan menggelar aksi Demo di depan kantor BPN,” kecam Suhud.

IMG 20240622 WA0025
Pemagaran Lahan Warga di Ciatuy, Lurah Kadu Agung: Sudah Lapor Camat, (foto, red/Han/Suarageram).

Sementara itu perwakilan pihak BPN yang tak mau menyebutkan identitasnya itu, saat ditanya awak media tak mau berkomentar, ia bilang tidak berkompeten untuk memberikan klarifikasi.

“Maaf sekali lagi pak, saya tidak berkompeten untuk memberikan klarifikasi,” ujar wanita perwakilan pihak BPN Kabupaten Tangerang itu kepada sejumlah wartawan sambil ia bergegas meninggalkan lokasi mediasi.

Diketahui, mediasi atau dialog itu dilakukan lantaran pihak PT Bina Cipta melakukan pemagaran paksa pada bidang tanah yang terletak di kampung Ciatuy blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten. Padahal sebelumnya sudah terjadi dialog agar tidak melakukan eksekusi sebelum dilakukan validasi sertifikat serta titik koordinat nya.

Buntut dari pemagaran itu, sejumlah warga pedagang yang juga bagian dari ahli waris H Adong Bin Nabidin itu menuntut ganti rugi atas lumpuh nya perputaran ekonomi di lokasi tersebut. (Han)

Editor : Burhanuddin.