Suarageram.co – Carut marut soal kepemilikan tanah di Kabupaten Tangerang Banten ini tak lepas dari peranan Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang yang dinilai kurang teliti dalam menerbitkan alas hak tanah.

Maraknya pengakuan tanah dengan dalih memiliki SHGB, ini yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.

“ATR/BPN Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab atas carut marutnya keabsahan tanah di Puspemkab Tangerang, siapa pemilik tanah yang sebenarnya?. Maraknya pengakuan tanah dengan dalih memiliki SHGB, ” ujar aktivis pergerakan Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK dalam mencermati persoalan pemagaran paksa oleh sekelompok orang atas tanah warga di kampung Ciatuy Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa, Senin (24/6/2024).

Alam bilang, BPN Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab jangan terkesan sengaja membiarkan, harus tegas melakukan pendataan atau verifikasi ulang terkait SHGB atas nama PT yang mengklaim tanah tanah masyarakat di Kabupaten Tangerang khususnya di kawasan Puspemkab ini.

“Sepengetahuan saya terlalu banyak pelepasan hak dan SHM-SHM pecahan dari SHGB atas nama PT yang jual jual nama pailit tapi masih sibuk menjual kepada pihak lain, apalagi kan banyak tuh yang SHGB sudah berakhir, ” ucap Alamsyah.

Dan yang lebih sakti lagi banyak warga yang tanahnya tercatat di buku (C) Desa dan tidak pernah merasa menjual kepada pihak manapun dan masih menempati tanahnya namun tiba tiba sudah ada SHGB nya atas nama PT.

“Nah yang begini BPN harus tanggung jawab, harus berani buka dasar dari SHGB tersebut, jangan ngeles seperti bajai ngejawab enteng dengan bahasa di cari dulu ya. Berkasnya masih dalam pencarian, ” terang dia.

Jadi lanjut Alamsyah, BPN hanya menyampaikan SK nya ada tapi dasar hingga terbit SHGB tersebut yang belum ada.

“Jadi pihak BPN harus berani buka, jangan sampai publik menilai BPN masuk angin alias ikutan terlibat dalam mafia tanah, ” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.